MEDAN - Zulkarnain alias Zul Jenggot selaku Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyebutkan uang ketok untuk pimpinan DPRD Sumut sudah tradisi dari dahulu.

Hal itu diungkapkan saat Zulkarnain saat menjadi saksi atas sidang lanjutan dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar, dengan terdakwa mantan gubernur sumatera utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, di Aula Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2016).

"Itu uang ketok di DPRD Sumut sudah tradisi kata kawan-kawan di dewan, sejak Gubsu Rizal Nurdin dan yang lain-lain memang seperti itu ada uang ketok. Tapi yang dapat uang ketok hanya pimpinan. Beda sama sekarang anggota sudah dapat uang ketok," ucapnya dihadapan majelis hakim Didik.

Dia mengakui pernah diajak silaturahim dengan Ajib Syah di Capital Building, dan saat itu Gubsu Gatot ditanya oleh Randiman soal kekurangan uang ketok. Saat itu Gatot meminta tolong dibereskan dan dibantu.

"Setelah itu saya mengumpulkan uang ketok tersebut. Waktu itu saya ada ketemukan teman saya Iman Perangin angin dengan Ali Nafiah dan Iman memberikan uang 1 miliar ke Ali Nafiah. Teman saya ini minta proyek dari situ. Setelah itu Zulkifli Efendi Siregar Anggota dewan yang meminta proyek ada juga memberi uang sebesar Rp2,8 miliar kepada saya dan saya berikan ke Randiman Tarigan," ucapnya.

Bukan hanya itu, dirinya juga ada diberikan uang oleh Ahmad Fuad Lubis dengan jumlah Rp 200 juta, Rp100 juta dan Rp50 juta dan diserahkan ke Ali Nafiah dan sebagiannya diserahkan langsung ke anggota dewan yang terus mendesak.

"Saya juga ada terima dari Ajudan pak Gatot uang dari PDAM Tirtanadi Rp500 juta, saya berikan langsung ke Ali Nafiah, dan tahun 2015 saya terima dari Ahmad Fuad Lubis Rp200 juta, kemudian saya berikan kepada Budiman Nadapdap dan Analisman Jaluhu. Saya serahkan uang langsung karena dia teman ngopi saya dan minta terus sama saya," paparnya.

Dia juga mengatakan Gatot curhat mengatakan kepadanya bahwa pimpinan dewan minta 1 triliun. "Waktu itu pak Gatot ada curhat kalau pimpinan dewan minta uang 1 triliun dan saya bilang kenapa bapak mau," ucapnya.

Saat hakim pertanyakan apakah saksi menerima uang ketok tersebut. Zul membantah ada menerima uang ketok tersebut.

"Jumlah anggota dewan 100 orang termasuk pimpinan. Ada yang terima dan ada yang tidak yang mulia. Saya waktu itu tidak terima. Waktu itu ada disampaikan Ali Nafiah untuk fraksi PKS uang 300 juta. Saya dari fraksi PKS dilarang untuk bawa uang ketok kerumah karena tidak halal dibawa pulang makanya saya tidak terima," pungkasnya.

Selain Zulkarnain alias Zul Jenggot selaku Mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut jadi saksi M Pohan selaku Kadis Bina Marga Sumut, dan Kadis Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan untuk terdakwa Gatot Pujonugroho.