BINJAI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai membongkar sindikat prostitusi online, berikut mengamankan dua pria dan dua wanita. Mereka digerebek di hotel Kardopa, hotel berbintang di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (15/12/2016) malam. Informasi yang diperoleh keempatnya yakni, MHF alias Harun (31), MK alias Melani (20), DN alias Danil (24), ketiganya warga Perumahan Bumi Berngam Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, serta NW alias Nanda (28), warga Jalan Cengkeh Perumahan Simalingkar, Kota Medan.

“Mereka yang kita amankan ini terdiri dari seorang mucikari, seorang PSK, dan dua kurir,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ismawansa.

Tidak hanya mengamankan keempatnya petugas juga menyita barang bukti uang tunai total Rp1,1 juta, dua telepon genggam, pakaian dalam wanita, dan sepedamotor Yamaha Mio BK 3526 AAK.

Namun menurutnya, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni sang mucikari MHF, karena dianggap melanggar Pasal (1) Butir (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Untuk MK, statusnya kita tetapkan korban perdagangan manusia. Sedangkan dua kurir, yakni DN dan NW, untuk sementara ini masih kita tetapkan sebagai saksi,” terangnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, operasi penangkapan itu dilakukan menyusul adanya informasi rencana transaksi dan praktik prostitusi pada sebuah hotel berbintang di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Binjai.

“Mendapat informasi itu, Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Tono Listianto, bergegas mengumpulkan anggota opsnal. Dari situ, mereka segera bergerak menuju hotel terkait, dan memulai operasi penggerebekan,” terangnya.

Dalam operasi itu, seru Kapolres. Tim Opsnal Satreskrim awalnya mengamankan MK, saat wanita tersebut sedang menunggu pria hidung belang di salah satu kamar hotel.

Beruntung setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap keterangan MK, polisi akhirnya sukses mengamankan MHF, NW, dan DN.

“Dari tersangka MHF, kita menyita barang bukti uang tunai Rp 500 ribu, dan sebuah telepon genggam Sedangkan dari korban MK, kita menyita barang bukti uang Rp 600 ribu, dan pakaian dalam wanita,” jelasnya.

Hanya saja, Kapolres mengaku pihaknya masih mendalami lebih jauh keterlibatan korban dan kedua saksi terkait. Sebab menurutnya, tersangka MHF mengaku, bisnis prostitusinya itu sudah berjalan lebih dari lima bulan.

“Jika dalam penyelidikan lanjutan nanti, kita menemukan adanya keterlibatan pihak lain, dan didapat sejumlah bukti baru, bukan tidak mungkin akan ada lagi penambahan tersangka baru,” imbuh Kapolres.

Sementara itu sang muckari mengaku kalau dirinya sudah insaf 2 tahun belakangan ini. Dan dirinya mendapat keuntungan Rp 200 ribu, setiap transaksi.

” Dua tahun yang lalu aku memang sering menjalani bisnis seperti ini.  Tapi entah kenapa ada tetangga aku kasih job,  katanya ada kawannya yang mau pesan cewek.  Tarif yang aku berikan Rp 1 juta untuk sekali show, dari harga itu aku dapat Rp 200 ribu,” ucap Mucikari tersrbut.