MEDAN- Bandar sabu Togiman alias Tony alias Toge, narapidana yang mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan 4.900 butir pil happy five dari Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dengan hukuman mati. Di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12/2016).

Selain Togiman, JPU juga menuntut Mirawaty alias Achin (33), dan suaminya Hendy (31) yang merupakan kaki tangan Togiman juga dituntut jaksa hukuman mati. Namun Agus Salim alias Mr Lim alias Alim, dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp800 Juta, Subsider 6 bulan penjara.

JPU menyatakan Togiman, Mirawaty dan Hendy terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu Mr Liem dianggap terbukti melanggar Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, Toge, Achin, Hendy, Alim, dan Janti diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April lalu. Toge merupakan narapidana Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Saat ditangkap, dia tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.

Togiman mengendalikan peredaran narkotika lewat handphonenya.Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan
informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3/2016). Petugas yang mendapat informasi Achin dan Hendy telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.Pukul 16.00 WIB, Achin didapati membawa Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya, namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.

Petugas BNN sempat melepaskan tembakan, namun Achin sempat meloloskan diri. Dia akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan. Rumah Achin di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan total 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus.

Sementara Hendy yang merupakan suami Achin dan Mr Liem ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan. Saat penangkapan itu, petugas BNN juga menemukan 385 butir happy five dan sabu-sabu.Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B.

Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki Toge. Toge bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam dakwaan pengiriman 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.Dia juga merupakan pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus yang melibatkan Achin. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini sudah dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Medan.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik lantas menanyakan kepada keempat terdakwa apakah mengerti dengan tuntutan JPU. Hakim juga memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

"Saudara sudah dengar? Saudara dituntut dengan hukuman mati dan terdakwa Alim dituntut 10 tahun penjara. Apakah saudara mengerti? Undang-undang memberi hak kepada saudara untuk mengajukan pleidoi," kata hakim Erintuah kepada Togiman, Achin dan Hendy dan Alim.

Hakim sempat menegur JPU karena masa penahanan keempat terdakwa hampir habis. Hakim lantas menunda persidangan pada Kamis (15/12/2016) mendatang dengan agenda pleidoi. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada Senin (19/12/2016).

"Masa tahanan keempat terdakwa ini habis pada 21 Desember mendatang. Ini karena Jaksa terlalu lama rentutnya turun. Makanya sidangnya harus dikebut. Kalau keempat terdakwa ini tidak mengajukan pembelaan, maka pada saat itu kami lanjutkan terus sidangnya," ucap hakim Erintuah. (Indra BB)