MEDAN - Kelima kalinya, Walikota Sibolga Syarfii Hutauruk mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi Rusunawa Pemko Sibolga di dengan terdakwa Adely Lis dan Januar Efendy Siregar. Sidang yang sempat dibuka majelis hakim Perlindungan Sinaga kembali meminta jaksa untuk menghadirkan Walikota pada sidang berikutnya.

"Kita tetap minta ibuk jaksa untuk menghadirkan Syarfii pada sidang berikutnya," ucap majelis hakim, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12/2016).

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan Walikota Sibolga sudah dipanggil secara patut tapi tidak hadir karena ada tugas negara.

" Kita sudah panggil tapi tidak bisa hadir. Jadi kita nunggu hakim mengeluarkan penetapan paksa terhadap Walikota Sibolga. Baru kita bisa panggil paksa dia (Syarfii)," ucap Jaksa.

Baca:

Nuriono: Jaksa Coba Kaburkan Kasus Rusunawa Sibolga - See more at: https://www.www.gosumut.com/berita/baca/2016/12/13/nuriono-jaksa-coba-kaburkan-kasus-rusunawa-sibolga#sthash.Bb85Q9oc.dpuf
Nuriono: Jaksa Coba Kaburkan Kasus Rusunawa Sibolga

Tak Hadiri Sidang Korupsi Rusunawa, Walikota Sibolga Kirim Surat Maaf Ke PN Medan


Menurut Netty, Syarfi pada panggilan kedua sempat hadir tapi majelis hakim yang tidak ada karena lagi menghadiri pesta pernikahan keluarga.

" Waktu itu pak Syarfii ada hadir tapi hakim yang tidak ada. Jadi ini salah hakim," papar jaksa.

Sebelumnya dalam kasus ini, pada 22 Juni 2012, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mengundang Adely Lis ke Kantor Walikota Sibolga.

Pertemuan itu juga dihadiri Januar Efendy Siregar untuk menyelesaikan masalah tanah pembangunan rusunawa. Dalam pertemuan itu, Adely Lis bertanya kepada Syarfi Hutauruk.

"Berapa pak wali? Kemudian Syarfi mengatakan staf saya kan sudah tawarkan Rp950.000/m2. Adely Lis menyetujui penawaran harga yang diajukan Syarfi Hutauruk meski harga yang ditawarkan tidak menggambarkan harga tanah yang sesungguhnya di lokasi itu.

Bahkan harga itu bukan merupakan hasil penilaian Tim Penilai Harga Tanah yang dibentuk oleh Walikota Sibolga dan bukan merupakan hasil musyawarah antara Dinas PKAD Kota Sibolga.

Tak hanya itu, harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga pasaran setempat.Atas arahan Syarfi Hutauruk, maka Januar Efendy Siregar membuat perjanjian jual beli tanah itu dengan Adely Lis dengan harga sebesar Rp950.000 permeter persegi atau seluruhnya untuk tanah seluas 7.171 m2 sebesar Rp6.812.450.000.

Padahal dana yang tersedia dalam APBD Kota Sibolga Pos Anggaran Belanja Langsung Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Perumahan dan Perkantoran sebesar Rp1.725.000.000 dan bukanlah anggaran untuk pengadaan tanah pembangunan rusunawa.

Adely Lis juga meminta uang muka sebesar Rp1.500.000.000 kepada Pemko Sibolga. Akan tetapi karena dana pembelian tanah pembangunan rusunawa Sibolga belum teranggarkan dalam APBD Kota Sibolga, maka Januar Efendy Siregar mengambil kebijakan menggunakan dana dari Pos Anggaran Belanja Langsung Belanja Modal Pengadaan Tanah dan Sarana Perumahan dan Perkantoran SKPD Dinas PKAD Kota Sibolga dan atas sepengetahuan Syarfi Hutauruk.

Kemudian dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp5.312.450.000 kepada Adely Lis.

Sehingga total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp6.812.450.000. Setelah pembayaran lunas, namun Adely Lis tidak melakukan pelepasan haknya terlebih dahulu di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga sebelum melakukan penyerahan penguasaan hak atas tanah kepada Pemko Sibolga.

Sehingga Kantor Pertanahan tidak bisa melakukan penghapusan hak milik dan status atas tanah tersebut. Maka tanah itu tidak menjadi tanah yang langsung dikuasai negara. 

Dengan tidak adanya pelepasan hak oleh Adely Lis maka Pemko Sibolga tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan. Akibatnya, Pemko Sibolga dirugikan sebesar Rp3.280.015.400 sebagaimana laporan hasil audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli Kantor Akuntan Publik.