MEDAN- Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan, Simalungun, Amrianto divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/12/2016). Tersangka terbukti bersalah mengorupsi dana pengadaan alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit itu sehingga merugikan negara Rp3,3 Miliar. "Menyatakan terdakwa Amrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Robert.

Tersangka mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Terdakwa langsung menerima putusan itu.

Sementara JPU Hendri mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari empat terdakwa lain yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya adalah Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja unit layanan pengadaan, Direktur CV Bina Husada Wan Kek Ali Sumitro, dan Andrianto selaku rekanan.Kasus ini bermula ketika RSUD Perdagangan mendapat anggaran sebesar Rp5 Miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp116 miliar. Para pelaku menggelembungkan harga alat kesehatan dan merugikan negara Rp3,3 Miliar.