MEDAN- Tiga tersangka telah ditetapkan pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang bersumber dari APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih. Menurut Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum (Kasubsi Penkum) Kejatisu, Yosgernold Tarigan menyebut, ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini masing-masing dua pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemko Medan dan satu orang berasal dari kontraktor.

“ Ada beberapa oknum terkait yang diajukan oleh tim penyidikan dalam kegiatan tersebut untuk menjadi tersangka. Dan kita sudah ada kantongi tiga nama tersangka,” ucap Yosgernold, Kamis (8/12/2016).

Namun ketiga nama tersangka yang kini telah dikantongi, lanjutnya, belum dapat dieskpose.  Sebab, katanya, tim penyidik Kejati Sumut masih membutuhkan proses pengembangan penyidikan. “Sejauh ini kita belum bisa mengumumkan siapa dan apa jabatannya ketiga tersangka ini. Demi kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejatisu telah memeriksa dua puluh lebih saksi untuk diminta keterangannya. Termasuk mantan Kadis Perkim Pemko Medan, Gunawan, pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dan kontraktor.

Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar