JAKARTA - Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat telah tampil sebagai Pengadu atas tercemarnya nama baik SBY dan Partai Demokrat terkait pernyataan Pengamat Politik Boni Hargens.

Pakar Hukum, Petrus Salestinus mengatakan, pengaduan tersebut harus digugurkan oleh Bareskrim Mabes Polri, lantaran bukan dilakukan oleh orang yang merasa nama baiknya dicemarkan, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri.

"Forum Kader Partai DemokratĀ  bukanlah subyek hukum yang oleh UU diberi hak untuk mengadukan persoalan delik aduan atas nama seseorang. Mereka tidak memiliki legal standing untuk bertindak mewakili perasaan subyektif SBY terkait dengan kadar atau bobot nama baiknya yang hendak diuji," ujar Petrus melalui keterangan persnya, Kamis (8/12).

Dikatakan Petrus, Justru langkah Forum Kader Partai Demokrat yang tanpa legal standing dan diduga tanpa surat kuasa telah mengatasnamakan perasaan, ukuran moral dan martabat SBY yang belum tentu bisa dibuktikan inilah yang harus dipandang sebagai telah mencemarkan nama baik dalam aspek yang lain yang hanya SBY yang tahu.

"Padahal dalam konteks perbuatan korupsi, mengukurnya juga sangat sederhana karena tindak pidana korupsi selalu erat hubungannya dengan kekuasaan, moral, martabat dan nama haik yang berkuasa," jelasnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) ini menuturkan, selama 10 tahun SBY sebagai Presiden banyak terjadi kejahatan korupsi, terlebih-lebih korupsiĀ  yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat di Eksekutif dan Legislatif dengan angka kerugian negara yang sangat fantastik.

"Sehingga sebesar apapun nama baik, martabat bahkan moral seseorang akan serta merta hilang," tegasnya.

Seyogyanya kata Petrus, pihak yang menjadi korban akibat korupsi masa kepemimpinan SBY adalah warga negara dan rakyat bangsa ini.

"Pihak yang telah menjadi korban atas harga diri, martabat dan nama baik, serta yang seharusnya mengadu terkait dengan korupsi dan dugaan korupsi selama 10 tahun kepemimpinan SBY sebagai Presiden dan Pimpinan Partai DemokratĀ  adalah setiap warga negara dan rakyat bangsa ini," tukasnya.

Petrus menambahkan, korupsi yang dilakukan oleh kader partai demokrat selama masa kekuasaan SBY 10 tahun tidak hanya menyebabkan uang negara hilang melainkan nama baik negara ini tercoreng dalam kancah internasional. Akibatnya bangsa lain Indonesia dijuluki sebagai bangsa dan negara terkorup.

Dengan demikian Petrus menegaskan, Boni Hargens sebagai warga negara yang memberikan koreksi dan kritik serta informasi kepada Penegak Hukum karena kedudukan sebagai warga negara dan anggota masyarakat dituntut oleh pasal 41dan 42 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

"Justru warga negara seperti Boni Hargens lah yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan dari negara atas jasa-jasanya mengungkap korupsi besar di masa pemerintahan SBY. Sikap inilah yang harus dibudayakan oleh pemerintahan Jokowi untuk mendorong sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat yang selama 10 tahun kepemimpinan SBY diabaikan," pungkasnya. ***