MEDAN - Pasca meninggalnya Wali Kota Pematang Siantar terpilih, Hulman Sitorus, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara dan KPUD Kota Pematang Siantar berkoordinasi dan meminta petunjuk KPU Republik Indonesia, Kamis (8/12/2016).  Informasi diperoleh, konsultasi ke KPU RI ini diperlukan sekaitan dengan kepastian hukum. Sebab, hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Hulman - Helfriansyah tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, dalam PKPU 15 tahun 2016 pasal 64 diatur bahwa dalam hal sejak penetapan pasangan calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu calon terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau ditetapkan sebagai tersangka KPU mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan pada saat pengusulan pasangan calon meskipun tidak berpasangan.

"Nah apakah peristiwa ini bisa dimasukkan kedalam pasal ini, kita tidak tahu, makanya kita perlu meminta petunjuk ke KPU RI," kata Benget.

Selain itu, Benget memberikan ilustrasi kasus di Simalungun. di mana, calon wakil JR Saragih, Amran Sinaga, menjadi terpidana lewat putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, JR tetap maju seorang diri memenangkan Pilkada dan dilantik seorang diri tanpa wakil. Bahkan, hingga saat ini, JR belum mempunyai wakil.

"Tidak ada lagi aturan lain yang terkait ini selain pasal 64 tadi. Sementara, masalah pelantikan itu, kan domainnya pemerintah, kita hanya mengajukan usulan," terangnya.

Sementara, Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting mengakui, KPU Sumut bersama KPU Pematang Siantar yang tengah berada di Jakarta telah mengkonsultasikan persoalan Pilkada Pematang Siantar ini dan hasilnya, KPU masih harus menunggu putusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) di MK.

"Kami harus mendengar dulu keputusan MK. Rekap sudah ditetapkan, dan yang bisa membatalkan hasil rekap itu, 'kan MK. Oleh karena itu, kita menunggu putusan MK. Kalau misalnya hasil rekap dikuatkan oleh MK, maka akan dilakukan penetapan calon terpilih (Hefriansyah)," terangnya.

Berkaitan dengan itu, Hasil Pilkada Pematangsiantar sendiri tengah digugat ke MK oleh pasangan Wesly Silalahi - Sailanto yang memperoleh 25.609 suara. Gugatan ini telah disidangkan dua kali dengan agenda masing-masing pada sidang perdana pembacaan permohonan pemohon dan pada sidang kedua, jawaban termohon dalam hal ini KPU. Sidang ketiga akan digelar pada 14 Desember mendatang. Dalam gugatannya, Wesly - Sailanto menilai telah terjadi penyimpangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dianggap merugikan pasangan calon Wesly - Sailanto.

Bersamaan dengan itu, Ketua KPU Pematang Siantar, Mangasitua Purba mengatakan bahwa dalam persidangan kedua, mereka memberikan bantahan terhadap semua dalil pemohon yang di antaranya melaporkan adanya dugaan politik uang, pemilih siluman, serta pemilih ganda dalam Pilkada Pematang Siantar.

"Ada 39 alat bukti yang kita ajukan. Pada prinsipnya berisikan bantahan telah terjadi politik uang, pemilih siluman, bantahan pemilih ganda," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, Hulman bersama wakilnya Hefriansyah memenangi Pilkada Pematang Siantar dengan perolehan 59.401 suara. Namun, belum ditetapkan sebagai paslon terpilih disebabkan hasil Pilkada digugat ke MK oleh pasangan Wesly Silalahi - Sailanto yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan, PKS, dan PKPI, dan persidangan sengketa tengah berjalan.