MEDAN - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum menerima laporan adanya pungli yang marak diperbincangkan masyarakat. Yakni akelar kasus (Markus) terkait pengurusan pembebasan bersyarat (PB) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Klas I Medan. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting mengungkapkan, jika ada keluarga narapidana yang merasa tertipu oleh oknum terkait, dipersilahkan untuk tmendatangi Kemenkumham dengan membawa bukti- bukti yang ada.

Baca :

Demo Kejatisu: PMPK Minta Usut Dugaan Korupsi di RSUP Adam Malik

Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas

"Kita persilahkan keluarga korban melaporkan kasus ini, jika memang terbukti ada oknum terlibat maka akan kita berikan sangsi tegas mulai dari sangsi administrasi sampai pemecatan," papar Josua, Kamis (8/12/2016).

Lanjut dia, jika nantinya ada laporan keluarga korban ke Kemenkumham, maka pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan nantinya akan menguak kasus- kasus yang lain yang mungkin ada di LP tersebut. "Kita akan segera telusuri keterlibatan oknum- oknum pegawai jika memang benar ada kasus pungli (Markus)," pungkasnya.

Makelar kasus (Markus) pengurusan pembebasan bersyarat (PB) saat ini gentayangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Klas I Medan. Bahkan, berkas narapidana yang mengajukan  pengurusan PB dijemput oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan.?

Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas - See more at: https://www.www.gosumut.com/berita/baca/2016/12/08/kejatisu-tetapkan-tiga-tersangka-proyek-revitalisasi-terminal-terpadu-amplas/#sthash.7Ompzt97.dpuf
Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas - See more at: https://www.www.gosumut.com/berita/baca/2016/12/08/kejatisu-tetapkan-tiga-tersangka-proyek-revitalisasi-terminal-terpadu-amplas/#sthash.7Ompzt97.dpuf

Menurut salah seorang sumber yang namanya tidak ingin dituliskan di media, fasilitas yang ditawarkan oknum pegawai Bapas merupakan fasilitas khusus dan dijamin bisa lolos mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Biaya pengurusan PB sebesar Rp3 juta. Uang tersebut dikirim melalui rekening BNI Nomor 0195-8839-01 atas nama Markusah Panjaitan yang merupakan pegawai kantor Bapas Medan," sebut sumber, Kamis (8/12/2016).

Lanjutnya, pihaknya ada puluhan napi yang mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Berkas dan uang untuk pengurusan sudah diberikan kepada oknum tersebut. Namun, setiap ditanya selalu jawabannya tidak ada kepastian.

"Ada puluhan orang yang mengurus sama oknum tersebut. Saya waktu itu masih memberikan Rp2,7 juta, sisanya Rp300 ribu lagi saya berikan setelah pengurusan selesai. Setelah uang diberikan urusan tidak pernah selesai. Malah, kami urus kembali dengan mengeluarkan uang sejumlah Rp3 juta lagi. Uang yang sudah saya berikan sampai sekarang ini saat saya sudah keluar dari tahanan belum juga ada kepastian untuk dikembalikan," ungkapnya.

Sambungnya, pihak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Maroloan J Baringbing untuk menindak tegas bawahannya. "Diharapkan tidak ada lagi korban atas perbuatan yang dilakukan oknum-oknum Bapas terhadap narapidana di LP atau Rutan di Sumatera Utara khususnya Tanjung Gusta Medan," harapnya.