MEDAN - Terdakwa SVR (16) histeris divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Fahren SH. Terdakwa dianggap terbukti ikut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan karyawati Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tomang Elok, Eli Rosida Tarigan meninggal dunia. Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti SVR terbukti melanggar Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," tandas hakim Fahren dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Cakra IV PN Medan, Rabu (7/12/2016).

Mendengar vonis hakim, terdakwa SVR histeris dan mengeluarkan air mata. Penasehat hukum dan keluarga terdakwa yang hadir di persidangan berusaha menenangkan SVR.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara. Selain SVR, Aisyah juga menyidangkan satu terdakwa lain yang merupakan otak pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut yakni MT.

Sebelumnya, jasad Eli Rosida Tarigan itu dibuang di kawasan pemandian alam Tak Gendong, Desa Sukarende, Kutalimbaru, Deliserdang, usai dihabisi oleh kedua terdakwa, Kamis (13/10/2016).

MT selaku pekerja pencucian kendaraan dan SVR ditangkap petugas kepolisian di kawasan Lau Cih, Medan Tuntungan. Mobil Eco Sport Ford dengan BK 1377 OW milik Eli dibawa kabur oleh MT yang disebut kenal dengan korban. Selain itu, MT juga mengambil sejumlah uang dan ponsel yang ada di dalam mobil korban.