MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) 'menolak' menahan tersangka kasus dugaan penipuan Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan karena kooperatif saat memberikan keterangan dan tidak menghilangkan barang bukti. Hal itu diungkapkan Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan mengatakan pihaknya sudah menerima Ramadhan Pohan dan Savita dari Polda atas penyerahan P22 ke Kejatisu. Meski begitu pihaknya tidak menahan tersangka karena dianggap kooperatif.

"Mereka (tersangka) kooperatif saat memberikan keterangan. Sehingga kita tidak tahan. Karena sesuai pasal jika tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, maka bisa tidak dilakukan penahanan," ucap Yos, Rabu (7/12/2016).

Lanjut Yos, penasehat hukum kedua tersangka juga menjaminkan jika keduanya akan selalu mudah dalam memberikan keterangan saat diperlukan dan dipanggil ke kantor Kejatisu.

"Kita lihat mereka mudah saat diminta untuk hadir ke kantor Kejatisu sehingga tidak akan memperlambat jalannya proses hukum tersangka," pungkas Yos.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 600 juta.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp 10,8 miliar.

Kemudian, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya di Jakarta. Dia dijemput lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ramadhan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin (19/7/2016) sekitar pukul 00.00 WIB. Tak hanya Ramadhan, Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita Linda Hora juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.