PADANG LAWAS - Sejak tahun 2009 - 2016, Kabupaten Padang Lawas (Palas) telah menghasilkan sebanyak 74 produk Peraturan Daerah (Perda). Rinciannya, sebut Kabag Hukum Setdakab Palas Agus Saleh Saputra Daulay dalam laporannya saat sosialisasi Perda Kabupaten Palas Tahun anggaran 2016 di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Selasa (6/12/2016), yakni tahun 2009 sebanyak 5 Perda, tahun 2010 sebanyak 19 Perda, tahun 2011 sebanyak 12 Perda, tahun 2012 sebanyak 1 Perda, tahun 2013 sebanyak 3 Perda, tahun 2014 sebanyak 20 Perda, tahun 2015 sebanyak 9 Perda dan tahun 2016 sebanyak 5 Perda.

  Adapun tujuan pelaksanan sosialisasi, kata dia, untuk mempublikasikan keberadaan Perda yang telah ada di lingkungan Pemda Kabupaten Palas. Selain itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan terhadap produk hukum perundang- undangan daerah, utamanya Perda serta menciptakan aparatur yang mampu memenuhi peraturan perundang- undangan sehingga mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan tertib dan lancar.

Dasar hukum pelaksaaan ini, ujarnya, sesuai UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Palas Provinsi Sumut dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan keputusan Bupati palas Nomor 180/096.1/ KPTS/ 2016 tentang pembentukan panitia pelaksana sosialisasi Perda.

  Bupati Palas H Ali Sutan Harahap melalui Plt Sekdakab Palas Syamsul Anwar Lubis, menyatakan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara konsepsional telah membawa pergeseran dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dimana sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik yang berimplikasi pada nuansa positif dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang mengarah pada terwujudnya demokrasi dan kemandirian daera,” terangnya.

Daerah, kata Sekda, mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk mengelola daerah secara baik dan benar, termasuk kewenangan untuk membentuk Perda.

Sejak ditetapkannya UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Palas di Propinsi Sumatera Utara, maka terbentuklah Kabupaten Palas sebagai salah satu daerah otonomi di propinsi ini.

“Sejak Kabupaten Palas berdiri tahun 2007 sampai sekarang, telah ditetapkan beberapa Perda yang pada prinsipnya telah kita ketahui bersama dan harus dipedomani dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemkab Palas,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Sekda, pihaknya juga telah mengetahui kebijakan nasional baru-baru ini membatalkan sebanyak 3.143 diantaranya ada 1.765 perda/perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Mendagri.

“Oleh karena itu, diharapkan agar seluruh aparatur pemerintah daerah kabupaten Palas dapat menyikapinya secara arif dan bijaksana sehingga tidak ada kendala dalam penyelenggraan urusan pemerintahan khususnya pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya menutup.