MEDAN - Dua terdakwa kasus pemilikan sabu seberat 2 kg berikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa (06/12/2016), membuat Majelis Hakim kesal. Kekesalan Hakim bermula, dari keterangan terdakwa Zul Ardi Harahap yang menjadi saksi untuk terdakwa Tabrani.?

?Dalam kesaksiannya Zul Ardi mengaku kalau sabu seberat 2 kg merupakan milik Tabrani yang dititipkan ke dalam Ruko yang disewa oleh Zul Ardi.

"Barang itu milik Tabrani, dia titip ama saya," ucapnya.?

?Bahkan mantan residivis kasus narkoba ini pun mengakui dirinya akan mendapatkan imbalan dari Tabrani.?

?Mendengarkan itu, Erintuah Damanik salah seorang hakim anggota pun menanyakan, berapa imbalan yang diterima.

"Berapalah kau terima imbalannya, kan tidak mungkin kau hanya menerima ciuman," tanya Erintuah.?

?"Ada lah pak," ucap Zul.

"Jadi ada itu berapa uangnya?," Tanya Erintuah lagi. Namun terdakwa hanya diam saja.?

?Dalam kesaksian Zul juga membantah semua isi BAP sewaktu pemeriksaan di penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan.

"Semua BAP, itu tak benar," ucapnya.?

?Tak hanya itu saja, dirinya juga membantah soal barang bukti uang Rp 25 juta.?

?Sementara itu, Tabrani yang dimintai keterangan selaku terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Jonni Simanjuntak dan penuntut umum Yunitri, juga membantah semua isi BAP termasuk keterangan Zul Ardi.?

"Saya tak kenal dengan Zul Ardi, namun saya kenal dengan Simbolon. Karena Simbolon adalah rekanan bisnis meubel," ucapnya.

?Tabrani mengatakan sewaktu penggerebekan, dirinya tidak berada di lokasi di kawasan Jalan Gatot Subroto Gang Johar atau pada 8 April 2016 lalu.?

"Saya ditangkap polisi di daerah IDI, Aceh. Namun pada waktu tidak ada sabu. Tapi ada sejumlah sertifikat dan kwitansi atau bon disita polisi serta uang Rp 145 juta. Tapi itu tidak ada dicantum dalam dakwaan," sebut Tabrani.?

?Dirinya juga merasa aneh, saat ditangkap dirinya dijerat kasus sabu-sabu. Padahal dirinya tidak ada bisnis tersebut dengan Zul Ardi.

"Saya memang pernah berurusan dengan pihak kepolisian di Aceh," jelasnya lagi.

?Hakim melihat gelagat terdakwa akhirnya pun kembali kesal.

"Betul kau nggak kenal sama si Zul Ardi," tanya hakim.

"Kalau kau tak kenal kenapa kau disidangkan sekarang ini," ucap hakim anggota lainnya.?

?Terdakwa kembali berkilah, bahwa dirinya tidak tahul soal itu. Dirinya juga merasa aneh saja, sebab dirinya harus duduk dipersidangan dengan kasus yang tidak diketahuinya.

?Bahkan selama persidangan, baik Zul dan Tabrani sempat melirik penuntut umum. Apalagi terdakwa terlihat gelisah dan beberapa kali ditegur oleh hakim.?

?Termasuk tentang keberadaan Simbolon sendiri, Tabrani mengatakan bahwa Simbolon telah meninggal dan hal itu juga disampaikan oleh Zul Ardi.?

?Karena tidak ada perkembangan yang didapat dalam proses persidangan, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.