MEDAN - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Helvetia menangkap
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Organisasi Kepemudaan (OKP) Wilayah Medan Petisah, NZ alias BDS (65), warga Jalan Cempaka No. 69-F Kelurahan Tjg Gusta bersama temannya DS (24), warga Jalan Panci No. 50 Kelurahan Sei - Putih Tengah Senin, (5/12/2106). Informasi dihimpun, kedua kader OKP ini diamankan karena menculik dan menganiaya ST (47), warga Jalan Ksatria Lingk I No. 43 Kelurahan Tjg Gusta, Kecamatan Medan Helvetia salah seorang pengunjung Cafe 66 di Tanah Garapan, Hamparan Perak sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/957/XII/2016/SEK MEDAN HELVETIA/RESTABES MEDAN tanggal 3 Desember 2016.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia Kompol Hendra ET yang dikonfirmasi seputar hal tersebut menyebutkan penganiayaan terjadi pada Jumat pekan lalu. "Kejadian bermula pada Jumat, 2 Desember 2016 malam. Kedua tersangka bersama dua orang rekannya berangkat ke Cafe 66 di Tanah Garapan Hamparan Perak. Di Cafe, tersangka bertemu dengan Korban dan terjadi keributan," sebut Hendra.

Selanjutnya, sambung Hendra, setelah menerima laporan korban, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku penculikan serta penganiayaan itu, dan berhasil meringkus dua orang tersangka. "Satu tersangka merupakan ketua OKP Medan Petisah," jelas Hendra.

Pantauan di Mapolsek Helvetia, selain mengamankan dua tersangka yang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 170 Yo Pasal 351 Yo 55, 56 Yo Pasal 328 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza Silver plat BK 1318 QR, dan sebilah clurit.