MEDAN - Dinas Binamarga Pemprovsu memberikan uang, dua kantong plastik hitam besar kepada Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis dari Kepala Dinas Binamarga Pemprovsu Ahmad Efendi Pohan atas kasus dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar, dengan terdakwa mantan gubernur sumatera utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, di Aula Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/12/2016). Hal itu diungkapkan saksi Rudi Hartono selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Binamarga Pemprovsu yang mengatakan dirinya pernah disuruh Kepala Dinas Binamarga Pemprovsu Ahmad Efendi Pohan untuk mengantarkan bungkusan dua kali dalam plastik warna hitam berat 3 kg agar diberikan kepada Ahmad Fuad.

" Saya tidak tahu Pak Hakim itu uang apa tidak dalam plastik, karena saya tidak nanya sama Pak Kadis. Tapi saya duga itu uang yang ada dalam plastik besar. Dan saya ketemu Pak Fuad di parkiran memberikan bingkisan itu," ucap saksi di hadapan majelis hakim Didik.

Lanjut Rudi, setelah itu dirinya dihubungi lagi oleh Fuad menanyakan soal titipan Pak Kadis ada lagi atau tidak. Karena HP Pak Kadis tidak aktif ditelpon Pak Fuad. Setelah itu Pak Kadis mengatakan akan memberikan satu atau dua hari lagi. Dan dua hari kemudian dirinya dipanggil Kadis untuk mengantar kembali bingkisan ke Fuad.

" Dan setelah dua hari Kadis nelpon saya suruh saya ke rumah ambil uang untuk Pak Fuad. Dan diserahkan di cafe belakang kampus Harapan jalan Murtatuli dengan berat plastik yang kedua sekira 1,5 kg," jelasnya.