MEDAN - Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis berulang kali menelpon Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Zonny Waldi, meminta uang partisipasi yang diwajibkan memberi uang dengan nominal Rp1,8 miliar untuk kepentingan pimpinan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, di Aula Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/12).

Selain Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Zonny Waldi,  Rudi Hartono selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Binamarga Pemprovsu juga menjadi saksi.

Menurut Zonny, Ahmad Fuad meminta agar dirinya memberikan uang partisipasi sebesar Rp 1,8 miliar. Namun dirinya keberatan dengan jumlah yang terlalu besar.

" Saya waktu itu baru satu bulan dilantik jadi Kadis. Tapi sudah diminta uang partisipasi. Sehingga saya mengumpulkan uang dari pihak rekanan dan saya suruh seketaris Agustono untuk mengumpulkan uang tersebut," ucap Zonny dihadapan
Majelis hakim diketuai Didik Setyo Handono

Disebutkannya, dirinya ada memberikan uang partisipasi secara bertahap dengan tiga tahap. Yang pertama Rp300 juta, kedua Rp50 juta dan yang terakhir menggunakan uang tabungan keluarga sebesar Rp75 juta sehingga semua jumlahnya Rp425 juta.

" Saya berikan uang sebesar Rp300 juta itu dari rekanan dan setelah itu pak Fuad berkali-kali nelpon saya mengatakan uang itu terlalu sedikit sehingga saya berikan lagi uang hingga uang tabungan keluarga. Sebenarnya saya keberatan tapi saya takut dimutasi. Apalagi saya baru dilantik, saya malu pak hakim," papar saksi.