MEDAN - Dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Kini, tersangka Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto selaku rekanan atas kasus pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2014, terancam dijemput paksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. "Iya, kita akan jemput paksa dia (Imam Baharianto) jika kembali mangkir lagi dari panggilan penyidik ketiga kalinya untuk diperiksa sebagai tersangka. Kita sudah siapkan semuanya," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah, Minggu (4/12/2016).

Haris mengatakan pihaknya tetap akan lakukan pemanggilan ketiga pada pekan depan. Karena sesuai prosedur jika panggilan ketiga kembali mangkir baru ada tindakan tegas yang diambil penyidik Kejari Medan.

"Kita pekan depan akan kembali panggil tersangka. Jika tidak mengindahkan panggilan baru upaya paksa dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Medan sudah lakukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak pergi keluar negeri selama proses pemeriksaan terhadap dirinya. Apalagi saat ini pihak Kejari Medan sudah melayangkan panggilan ketiga

"Kita juga lagi menunggu proses pencekalan terhadap Imam oleh Kejagung," paparnya.

Sebelumnya, pihak Kejari sudah jadwalkan ulang dalam pekan ini pemanggilan ketiga terhadap tersangka Imam Baharianto yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama dan kedua pihak Kejari Medan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan, antara lain, Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa (6/9). Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.