MEDAN - Petugas Polsek Medan Sunggal membekuk pria lanjut usia (lansia) Anwar Tarigan (59), warga Perumahan Minimalis Blok - A, Jalan Sembahe, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu karena kedapatan mengantongi satu paket sabu, Minggu (4/12/2016). Informasi diperoleh, ia dibekuk oleh petugas yang melakukan patroli rutin pada Sabtu 3 November 2016 malam. 

"Petugas yang berpatroli melakukan penggeledahan terhadap Anwar. Dari dalam saku celana tersangka, personel menemukan satu paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol. Daniel Marunduri yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu. Nur Istiono dan Panit Reskrim, Ipda Martua Manik. 

Mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.  

"Guna mengetahui asal kepemilikan sabu tersebut, kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan," sebut Daniel.  

Penyidik kepolisian sendiri mengenakan Anwar dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.