MEDAN - Edi Putra alias Edi Batak (44), warga Jalan Gaharu Gang Sekolah Tanah Wakaf, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Mesan Timur, karena melakukan pencurian sepeda motor milik Abdul Rahman Nasution (66), warga Jalan Karantina Gang Buntu I, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kamis, (1/12/2106). Informasi yang dihimpun, Edi dibekuk petugas saat minum Tuak di Jalan Cahaya, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur sesuai Laporan Polisi LP/1175/XI/Res.Tbs Mdn/M.Timur, tanggal 13 November 2016 yang menyebutkan korban kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX plat BK 4300 AAK.

Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ainul Yaqin mengatakan, tersangka telah menjula barang hasil kejahatannya kepada Cecep (48), warga Pasar X Marelan senilai Rp1,5 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual hasil kejahatannya kepada Cecep, warga Marelan," kata Kanit.

Mendapat informasi terkait penadah, sambungnya petugas pun melakukan pengejaran. Namun sang penadah tidak berada di tempat. "Saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap sang penadah," tandasnya. 

Pantauan di Mapolsek Medan Timur, terkait perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.