MEDAN - Jhonson Silaen (48) warga Jalan Sembada II No.10 Lingkungan XI, Kelurahan PB Selayang II, dan Suwardiman (51) warga Jalan Bunga Teratai No.15 Kelurahan PB. Selayang II harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Sunggal. Pasalnya, kedua kader salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini melakukan pemerasan terhadap pengemudi truck di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Jum'at, (25/11/2016).

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Medan Sunggal menyebutkan, ikhwal dibekuknya kedua kader Ormas yang disebut - sebut kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truck ini bermula dari laporan korbannya, Teguh Prabowo (31) yang ditindaklanjuti oleh personil Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.IK melalui Kanit Reskrim Iptu. Nur Istiono mengatakan keduanya diamankan usai karena kerap melakukan pemerasan terhadap truck yang melintas. "Keduanya memeras truk yang melintas, barang bukti yang diamankan satu lembar amplop berisi uang Rp 1 juta, dan kwitansi," kata Nur.

Kedua tersangka beraksi, sambungnya, dengan menghentikan setiap truk yang melintas. Dengan alasan uang ormas.

"Pengutipan terhadap sopir truk diduga kerap mereka lakukan," kata Nur sembari mengimbau masyarakat agar jangan takut membuat laporan.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, kedua tersangka langsung digiring ke ruang penyidik. Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.