PADANG LAWAS-Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa (Kades). Prosesi penyerahan SK penjabat berlangsung di rumah dinas Bupati Palas Jumat (25/11/2016). Penjabat Kades itu sebanyak 102 orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerja Pemkab Palas. SK penjabat Bupati Palas itu Nomor : 14/496/KPTS/ 2016, tertanggal 23 Nopember 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat  Kades.

Dalam bimbingannya, Bupati Palas H Ali Sutan Harahap dalam bimbingannya  mengiimbau kepada seluruh penjabat Kades supaya menjadi pemimpin yang bijak dan adil. Hal utama sebagai seorang pemimpin harus mampu melaksanakan tugas dengan baik menjelang pemilihan kepala desa bulan Desember nantinya.

 “Saya mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian para kepala desa yang menjabat sebelumnya, karena banyak prestasi yang sudah dilakukan selama menjabat. Meskipun sudah tidak lagi menjabat kepala desa diharapkan tetap memberikan kontribusi melalui ide dan pemikiran demi kemajuan daerah palas khususnya pembangunan desa masing- masing,”pinta Pria yang akrab disapa TSO itu.

 Perlu kita ketahui bersama kata Bupati peran Kades dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat sangatlah penting, karena dengan adanya peran seorang Kades dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat memiliki andil untuk menciptakan masyarakat swadaya, mandiri dan madani.

“ Tak lupa juga, saya berpesan kepada tokoh masyarakat adat dan seluruh lapisan masyarakat, mari bersama-sama mensukseskan pemilihan kepala desa sebagai sarana untuk memperkuat persatuan warga dan arah pembangunan desa yang berkelanjutan,”pungkasnya.

 Sebelumnya, Plt Kaban Penmas- Pemdes Palas GT Hamonangan Daulay mengatakan, sebanyak 102 desa yang akan melaksanakan pemilihan Kades secara serentak se Kabupaten Palas.

 “Sehingga untuk mengisi kekosongan dan kewenagan jabatan kepala desa, diangkat ASN dilingkungan kerja Kecamatan dan Sekretaris Desa yang telah ASN untuk menjadi penjabat sementara Kades.

Tujuannya kata GT agar roda pemerintahaan desa dapat berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dengan adanya penjabat sementara Kades diyakini segala urusan masyarakat dapat terlayani dengan baik, sekaligus berperan mensukseskan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai yang diharapkan,

 “Untuk mengisi vakum off paower didesa tidak ada istilah carateker lagi, tetapi penjabat sementara kepala desa yang dingkat dari kaalngan ASN dengan SK Bupati Palas,”terangnya menutup.