JAKARTA - Indonesia Parlement Watch (Pwatch) mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam rangka memberi semangat kepada MKD untuk menjalankan fungsi, tugas kewenangannya sebagai "Penjaga Marwah, Martabat dan Kehormatan Anggota dan Lembaga DPR", khususnya terkait dengan pengusutan dugaan pelanggaran Kode yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Ade Komarudin.

"Kami meminta kepada MKD untuk tidak gentar dan takut dalam menjalankan segala proses pengusutan meski dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilakukan oleh salah satu Pimpinan sendiri. Kami mencatat beberapa pengaduan telah disampaikan kepada MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ade Komarudin," ujar Ketua IPwatch Michael Hartanto kepada wartawan di Press Rom DPR, Kamis (24/11/2016).

Adapun catatan IPwatch adalah:

1. Pengaduan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang melaporkan Ade Komarudin atas dugaan menerima gratifikasi berupa pesawat jet mewah.

2. Pengaduan Masyarakat Peduli Parlemen yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ade Komarudin terkait pernyataannya yang menyebut pikiran Anggota DPR RI sesat dalam wacana pembangunan perpustakaan.

3, Pengaduan 36 Anggota Komisi VI DPR RI tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ade Komarudin selaku Ketua DPR RI yang menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI sebagai mitra kerja.

4. Pengaduan Anggota Badan Legislasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI yang mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke Paripurna.

IPWatch memandang Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI tidak mampu menjaga sikap dan perilaku serta menjadi panutan bagi Anggota dan Lembaga DPR RI. Dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut di atas telah mencoreng nama baik lembaga DPR RI. Karena itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta MKD untuk melakukan proses persidangan etik terkait beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Ade Komarudin, secara profesional.

2. Meminta proses persidangan yang terbuka dan transparan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk oleh terlapor yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI

3. Meminta MKD untuk tidak "masuk angin" di tengah jalan, mengingat terlapor saat ini sedang menjabat Ketua DPR RI. Karena itu pula, kami memberi "obat Kuat" kepada MKD agar senantiasa teguh dalam pendirian dan menjalankan tugasnya sebagai seharusnya. ***