MEDAN - Sebanyak 126 dari total 191 rumah sakit di Sumatera Utara sudah menjadi provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional I Sumut-Aceh.

Sedangkan di Kota Medan, sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan Sudarto, sudah 57 rumah sakit menjadi provider mereka dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Ada sekitar 64 persen rumah sakit yang telah jadi provider. Yakni dari 89 rumah sakit yang ada, sekitar 57 rumah sakit dari semua type, A, B, C dan D yang sudah bekerjasama dengan kita," ungkap Sudarto, Kamis (24/11/2016).

Sudarto menjelaskan, untuk RS type A yang ada di Medan terdapat dua rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan. Sementara itu, sebanyak delapan RS type B juga telah menjadi provider.

"Sisanya yang terbanyak adalah rumah sakit type C dan D," sebutnya.

Memang, sebut Sudarto, ada beberapa persyaratan yang ditentukan untuk menjadi provider sesuai Permenkes No 71 tahun 2013. Namun, menjadi atau tidaknya rumah sakit sebagai provider BPJS Kesehatan, merupakan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.

"Umumnya syaratnya punya izin operasional, izin praktik dokter serta NPWP. Tetapi, menjadi atau tidaknya rumah sakit sebagai provider kita tetap tergantung kemauan dari rumah sakit yang bersangkutan," jelasnya.

Hal ini, sambung Sudarto tidak bisa dipaksakan apakah rumah sakit diharuskan menjadi provider. Bahkan, BPJS Kesehatan juga tidak memberikan batas waktu, sampai kapan seluruh rumah sakit harus menjadi provider mereka.