JAKARTA - Ade Komarudin menyatakan dirinya siap mematuhi keputusan Partai Golkar yang telah memutuskan Setya Novanto kembali menduduki kursi Ketua DPR.

Dalam wawancara dengan para jurnalis DPR/MPR, Ade menyatakan dirinya siap menjadi apapun demi kepentingan bersama, namun demikian dirinya mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi pergantian tersebut. "Insya Allah saya akan patuh, kalau undangan untuk Rapat pleno Partai Golkar memang saya terima, tapi surat resmipergantian belum ada," tukas Akom, Rabu (23/11/2016) di Gedung DPR RI.

Akom bahkan mengatakan, Digeser atau tidak, dirinya sudah memutuskan bahwa tahun ini atau massa jabatannya di DPR adalah merupakan akhir dari karier politiknya.

"Saya sudah katakan pada kawan-kawan wartawan bahwa saya 2019 nanti tidak akan berpolitik lagi," jelasnya.

Namun ketika ditanya wartawan soal karier politik, apakah hanya berhenti dari Golkar atau pindah partai lain, Akom Hanya tersenyum.

Sebelumnya, rapat pleno yang digelar pada Senin 21 November 2016 menyepakati untuk mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto. ?"Dia (Ade Komarudin) taat azas, dia senior, bukan karbitan, taat azas," ujar Ketua Harian DPP Partai Golkar? Nurdin Halid saat dihubungi wartawan, Senin 21 November 2016.

Nurdin mengatakan, keputusan rapat pleno segera disampaikan kepada Dewan Pembina Partai Golkar. Kendati demikian, kata Nurdin,  partainya belum membahas kemungkinan jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dikembalikan kepada Ade.

Sekadar mengingatkan, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebelumnya menjabat Ketua DPR. Ketika itu Ade menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyidangkan ?kasus pencatutan dugaan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.

Kemudian, Partai Golkar menunjuk Ade Komarudin untuk menjabat Ketua DPR. Sementara itu, jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar yang saat itu diemban Ade Komarudin diserahkan kepada Novanto. Lalu, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Novanto.

MK menilai penyadapan yang bukan dilakukan penegak hukum tidak sah. Berbekal keputusan MK itu, Novanto mengajukan peninjauan kembali persidangan kode etik terkait ?kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, yang menyeretnya.Kemudian, MKD mengabulkan permohonan Novanto.

Nama baik Novanto pun direhabiltiasi. Setelah itu wacana Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR muncul di internal Golkar. ***