MEDAN-Pasca penggrebekan pabrik mie di kawasan Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, beberapa waktu lalu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) harus lebih intensif melakukan razia terhadap beberapa jenis makanan lainnya yang beredar di pasar-pasar tradisional. Menurut Anggota Komisi B DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan, Rabu (23/11/2016) hasil temuan Balai POM terkait mie mengandung formalin dan soda api jika dibiarkan berlarut-larut sangat membahayakan kesehatan manusia.

“Dari hasil temuan itu, Balai POM menemukan bahan baku zat berbahaya berupa formalin, boraks, dan juga soda api di lokasi usaha pembuatan mie. Balai POM harus memastikan dan mempublikasikan hasil temuannya apakah benar mengandung zat berbahaya atau tidak,” paparnya.

Untuk kasus-kasus lain terkait penemuan zat berbahaya dalam makanan, minuman dan kosmetik, lanjut Tarigan Balai POM juga harus transparan dalam menyampaikan informasinya kepada publik.

“Jangan menutup informasi kepada masyarakat jika Balai POM benar-benar menemukan zat berbahaya dalam makanan dan minuman mapun kosmetik,” pungkasnya.