MEDAN - Personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Area membekuk dua pengedar narkotika jenis Sabu. Para pengedar ini dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas, Senin, (21/11/2016). Informasi di Mapolsek Medan Area menyebutkan, ke dua tersangka dirungkus dari Blok - A6 lantai IV Rumah Susun (Rusun) Asia Mega Mas, Jalan Nikel, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area pada Minggu, 20 November 2016.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Area Kompol M. Arifin yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan dua bandar sabu. "Benar, personil kita mengamankan dua pengedar sabu dari Rusun Asia Mega Mas," kata Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, Adapun kedua tersangka yang dimaksud antara lain S, (49), warga Jalan Nikel Blok - A6 lantai IV No.165 Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area dan NS, (21), warga Jalan Nikel Blok 6 lantai IV No. 3 kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. "Keduanya sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan," jelas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa dompet kecil warna ping yang berisikan sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, lima unit ponsel, sebilah pisau, 11 sebelas anak panah, dan uang tunai sejumlah Rp. 42000.

Pantauan di Mapolsek Medan Area, kedua tersangka kini mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Polsek Medan Area. Mereka dijerat dengan Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.