‪MEDAN- Majelis hakim menjatuhkan vonis lima terdakwa Kepemilikan 25 Kg Sabu masing-masing hukuman penjara selama seumur hidup kepada empat terdakwa dan 17 tahun penjara kepada terdakwa Franska saat membacakan putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN), Senin (21/11/2016) sore.‬

Keempat terdakwa yang divonis penjara seumur hidup yakni, Rio (28), Khairul (29), dan Sario alias Muslim (33), dan Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung (25). Bergantian.

Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menghukum terdakwa Roy dengan pidana penjara seumur hidup sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo. Selanjutnya, majelis hakim Abdul Aziz menghukum terdakwa Dedi dengan hukuman penjara seumur hidup.?

?Majelis Hakim Ketua, Sontan Merauke Sinaga juga menghukum Sario alias Muslim dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, semua unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi. Sementara untuk terdakwa Khairul yang vonisnya dibacakan selanjutnya juga dihukum dengam pidana penjara seumur hidup. Hanya Franska yang dihukum 17 tahun. Atas perbuataannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.?

?Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU Sindu Utomo mengajukan banding kepada kelimanya kendati sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Kami ajukan banding atas putusan kepada kelima terdakwa karena beberapa hal. Pertama, masa penahanan kelima terdakwa akan berakhir Sabtu, 26 November mendatang. Yang kedua, majelis hakim memvonis Franska 17 tahun penjara, itu sebabnya kami ajukan banding," kata JPU Sindu Utomo usai sidang.?

?Sebelumnya, JPU Sindu menuntut kelima terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup. Jaksa juga menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.?

?Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, kejadian ini bermula pada Minggu (21/2/2016) lalu, Roy dihubungi oleh Amri Harahap alias Amri dan Zulham Amirullah alias Zulham (keduanya DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 Kg yang dibawa Irul dari Dumai, Riau dengan tujuan Terminal Pool Bus CV Makmur, Jalan SM Raja, Medan Amplas. Tak kerja sendirian, Roy memerintahkan Frans ditemani Irul untuk mengambil sabu tersebut dengan mengendarai mobil, sementara Roy mengikuti dari belakang dengan mengendarai kereta.?

?Setelah sampai Pool, Frans dan Irul memasukkan dua karung goni yang salah satunya berisi sabu 25 kg ke dalam mobil. Baru 15 meter keluar dari dari terminal, mobil yang dikendarai oleh mereka distop oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menyadap percakapan telepon mereka. Frans dan Irul langsung ditangkap karena saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 25 Kg.?

?Setelah diinterogasi, mereka mengaku rencananya sabu seberat 20 kg akan diserahkan ke Dedi ntuk diserahkan kepada Koko (DPO). Sementara sisa sabu seberat 5 Kg, ditugaskan kepada Sario untuk menyerahkannya kepada seseorang di Pasar Petisah Medan.?

?Atas pernyataan itu petugas melakukan pengembangan dan menangkap Dedy di rumahnya, Asam Kumbang Kelurahan Flamboyan Raya. Tak lama, petugas menangkap Roy dan Sario di Pasar Aksara Medan.?

?Untuk perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara milik kelima tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang merupakan tangkapan pihak Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP). (BB)
Gara-gara Miliki 25Kg Sabu, Empat Pria Ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

?Medan- Majelis hakim menjatuhkan vonis lima terdakwa Kepemilikan 25 Kg Sabu masing-masing hukuman penjara selama seumur hidup kepada empat terdakwa dan 17 tahun penjara kepada terdakwa Franska saat membacakan putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN), Senin (21/11/2016) sore.?

?Keempat terdakwa yang divonis penjara seumur hidup yakni, Rio (28), Khairul (29), dan Sario alias Muslim (33), dan Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung (25). Bergantian.

Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menghukum terdakwa Roy dengan pidana penjara seumur hidup sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo. Selanjutnya, majelis hakim Abdul Aziz menghukum terdakwa Dedi dengan hukuman penjara seumur hidup.?

?Majelis Hakim Ketua, Sontan Merauke Sinaga juga menghukum Sario alias Muslim dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, semua unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi. Sementara untuk terdakwa Khairul yang vonisnya dibacakan selanjutnya juga dihukum dengam pidana penjara seumur hidup. Hanya Franska yang dihukum 17 tahun. Atas perbuataannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.?

?Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU Sindu Utomo mengajukan banding kepada kelimanya kendati sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Kami ajukan banding atas putusan kepada kelima terdakwa karena beberapa hal. Pertama, masa penahanan kelima terdakwa akan berakhir Sabtu, 26 November mendatang. Yang kedua, majelis hakim memvonis Franska 17 tahun penjara, itu sebabnya kami ajukan banding," kata JPU Sindu Utomo usai sidang.?

?Sebelumnya, JPU Sindu menuntut kelima terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup. Jaksa juga menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.?

?Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, kejadian ini bermula pada Minggu (21/2/2016) lalu, Roy dihubungi oleh Amri Harahap alias Amri dan Zulham Amirullah alias Zulham (keduanya DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 Kg yang dibawa Irul dari Dumai, Riau dengan tujuan Terminal Pool Bus CV Makmur, Jalan SM Raja, Medan Amplas. Tak kerja sendirian, Roy memerintahkan Frans ditemani Irul untuk mengambil sabu tersebut dengan mengendarai mobil, sementara Roy mengikuti dari belakang dengan mengendarai kereta.?

?Setelah sampai Pool, Frans dan Irul memasukkan dua karung goni yang salah satunya berisi sabu 25 kg ke dalam mobil. Baru 15 meter keluar dari dari terminal, mobil yang dikendarai oleh mereka distop oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menyadap percakapan telepon mereka. Frans dan Irul langsung ditangkap karena saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 25 Kg.?

?Setelah diinterogasi, mereka mengaku rencananya sabu seberat 20 kg akan diserahkan ke Dedi untuk diserahkan kepada Koko (DPO). Sementara sisa sabu seberat 5 Kg, ditugaskan kepada Sario untuk menyerahkannya kepada seseorang di Pasar Petisah Medan.?

?Atas pernyataan itu petugas melakukan pengembangan dan menangkap Dedy di rumahnya, Asam Kumbang Kelurahan Flamboyan Raya. Tak lama, petugas menangkap Roy dan Sario di Pasar Aksara Medan.?

?Untuk perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara milik kelima tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang merupakan tangkapan pihak Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP)