MEDAN - Sudah jatuh tertimpa tangga. Perumpamaan ini cocok dengan apa yang dialami HP (23), warga Jalan Persamaan No. 2, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas. Sudah sepeda motornya hilang, dirinya pun terancam 7 tahun penjara gara-gara membuat laporan palsu.

Pasalnya, pemuda yang tercatat sebagai salah seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Medan ini nekat membuat laporan palsu ke Polsek Medan Barat dengan mengaku sebagai korban begal, Jum'at, (18/11/2016).

Informasi diperoleh di Mapolsek Medan Barat menyebutkan, HP nekat membuat laporan palsu karena ditagih terus oleh pihak pembiayaan sepeda motor (leasing).

Sebab, ia mengaku sepeda motornya yang masih kredit dilarikan oleh rekannya, Farhan Sitorus. "Ia mengaku sepeda motornya yang masih kredit 'digelapkan' temannya. Karena dia ditagih terus oleh leasing dia pun berinisitif untuk membuat laporan sebagai korban begal di Jalan Putri Hijau Medan," kata Kapolsek Medan Barat Kompol. Viktor Ziliwu.

Menurut pengakuannya, lanjut Viktor, ia disuruh oleh pihak leasing agar mengaku sebagai korban begal dan membuat laporan ke Polsek Medan Barat. "Piket Reskrim Polsek Medan Barat yang menerima laporan langsung turun untuk cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kapolsek.

Selama dalam perjalanan menuju TKP, sambung Viktor, petugas Reskrim curiga melihat gerak-gerik tersangka. "Kemudian petugas menginterogasi tersangka selama di dalam perjalanan menuju TKP dan akhirnya ia mengakui bahwa laporan yang dibuat tersebut adalah palsu," jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes ini.

Selain mengamankan HP, petugas juga menyita satu set surat dari leasing PT Summit Oto Finance sebagai barang bukti.

Pantaun di Mapolsek Medan Barat, HP langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Medan Barat. Ia dijetat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara.