MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara (Sumut) Trie Yanto Sitepu, menegaskan pihaknya akan mengawal temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (ORI - Sumut) yang telah disampaikan dalam bentuk saran kepada instansi terkait. Bahkan, jika tidak ada kejelasannya, ia akan melaporkan ke Presiden Republik Indonesia melalui Sekretaris Negara.  Hal tersebut dikatakan Trie ketika dimintai tanggapannya soal belum adanya kejelasan tindaklanjut saran Ombudsman yang telah disampaikan kepada instansi terkait termasuk Walikota dan Kepolisian, Kamis, (17/11/2016).

"Saran Ombudsman ini faktual. Kita sudah mempelajarinya. Ini diatur oleh Undang - undang. Kita akan kawal saran ini agar segera ditindaklanjuti," ungkap Trie.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung Ombudsman dalam pemberantasan praktek Pungli. Terlebih lagi Pungli di dunia pendidikan. "JPKP sangat mendukung Ombudsman dalam pemberantasan Pungli. Kita mau dunia pendidikan di Sumut ini, khususnya Kota Medan sesuai harapan. Jangan ada lagi pungli. Jangan ada lagi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain sebagainya itu," tegasnya.

Ketika ditanya terkait adanya pihak - pihak yang menolak pemberantasan pungli di sekolah karena disinyalir sebagai pihak yang selama ini menikmati Pungli, dengan lugas Trie menjawab hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi Peraturan Presiden (Pepres) No. 87 tahun 2016.

"Kita berharap Pepres No.87 tahun 2016 dapat terlaksana dengan baik dan profesional. Terkait pihak - pihak yang menolak pemberantasan pungli di sekolah, saya menilai karena belum tersosialisasinya Pepres tersebut," tandasnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Drs. Abyadi Siregar yang dikonfirmasi sangat mengapresiasi JPKP, terlebih lagi soal dukungannya terhadap pemberantasan pungli. "Kita apresiasi JPKP dan semua pihak yang satu semangat dengan kita dalam pemberantasan Pungli," kata Abyadi.

Informasi sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sumut dalam mengawal PPDB 2016 menerima 30 laporan pelanggaran. Dalam laporan yang diterima, 14 ada di Kota Medan dan tujuh telah mengakui melakukan pelanggaran. Berdasarkan itu, lembaga negara yang konsen terhadap pelayanan publik tersebut menyampaikan temuannya dalam bentuk saran kepada Kepolisian, Walikota dan Kakanwil Depag Sumut. Namun hingga kini saran tersebut belum jelas tindaklanjutnya. Padahal Undang - undang (UU) No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan saran rekomendasi Ombudsman itu wajib dilaksanakan.