SINGKIL - Mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 15 Februari 2017 mendatang, Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk sebagai zona merah, karena diprediksikan banyak pemicu yang dapat mengganggu Kamtibmas.

Dengan kondisi dan situasi tersebut, Polres Aceh Singkil membentuk Forum Komunikasi Pilkada 2017, dengan melibatkan semua unsur, meliputi tim sukses calon bupati/wakil bupati, calon gubernur/wakil gubernur, tokoh agama, masyarakat, adat, tokoh pemuda dan aparat desa.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP M Ridwan di Mapolsek Gunung Meriah saat memberikan arahannya mengatakan pembentukan forum komunikasi pilkada damai  ini dimulai dari Kecamatan Gunung Meriah,  lantaran, daerah itu merupakan kawasan paling padat dan warganya multi etnis.

Baca: Cegah Kerusuhan Aceh Singkil Terulang, FKUB Gelar Pertemuan

“Diharapkan, forum yang terbentuk itu dapat bekerja menggali setiap potensi yang dapat menimbulkan  gangguan kantibmas. Dengan begitu gangguan yang muncul bisa segera dicegah dan diselesaikan dengan bermusyawarah,” kata Ridwan.

Ia melanjutkan, persoalan warga yang belum memiliki e-KTP, juga harus dipecahkan. Jika tidak, dapat menimbulkan gangguan kamtibmas nantinya.

“Kita berharap daerah kita yang menjadi zona merah bisa putih," ucap Ridwan.

Forum Komunikasi Pilkada  2017 diketuai Misdi Haryanto dan sebagai sekretaris forum, Bahtiar Hasugian.

Usai terbentuk mereka langsung mengikrarkan komitmen bersama, yang berisi komitmen mengawal proses pilkada secara jujur, bermartabat dan damai serta siap berkomunikasi setiap adanya pelanggaran pilkada.

Baca: Panwaslih Agara: Hingga saat Ini, Belum Ada Laporan Pelanggaran Pilkada