PADANG LAWAS - Usia anak-anak hanya diperbolehkan menonton televisi (TV) maksmilan dua jam setiap hari, lebih dari itu dinilai akan mengganggu psikologi anak. Dampak negatif yang berpengaruh pada masalah psikologis bagi anak yang menonton lebih dari dua jam sehari sekitar 70 persen. Sementara bagi mereka yang menghabiskan lebih dari dua jam di depan komputer, kemungkinan meningkat 81 persen. Bagi orangtua, kunci yang harus diperhatikan adalah penggunaan televisi dan komputer terbukti dapat mengganggu kesehatan emosional anak-anak.

Demikian disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPAID) Sumatera Utara Drs Jaramen Purba, Anrian Azhar Akbar dan Mhd Syahrir pada acara sosialisasi edukasi dan literasi media bagi masyarakat dan lembaga penyiaran di Sumut, Kamis (17/11/2016).

Mereka menyarankan, pengaturan menonton program televisi untuk anak perlu direncanakan. Beritahu pada anak-anak tentang rencana dan meminta bantuan mereka membatasi menyaksikan acara televisi.

“Baca panduan menonton TV dengan anak dan tuliskan program mana yang ingin ditonton. Buatkan sebuah aturan-aturan dasar baru, seperti  hanya menonton program yang dipilih, 'televisi akan dimatikan pada waktu tertentu', atau 'tidak boleh nonton TV sebelum PR selesai,” jelas mereka.

Dikatakan, saat menetapkan aturan menonton televisi, penting untuk memasukkan sesuatu untuk memerangi anak-anak agar bisa mengurangi kebiasaannya di depan layar kaca. Misalnya, ajak mereka menonton acara yang mendidik.

“Membuat aturan ini terkadang sulit bagi orangtua. Tapi, cara ini perlu dilakukan sejak dini, agar anak tidak tumbuh menjadi anak yang malas, sehingga menjadi lebih efektif, sebaiknya Anda baru menonton televisi setelah si anak tidur," terang mereka.

Selain itu mereka mengimbau supaya masyarakat harus aktif mengawasi tayangan televisi dan diminta menjadi penonton yang cerdas dalam melihat acara di layar kaca itu. Jika dinilai merugikan atau melanggar pedoman perilaku penyiaran (PPP) dan standar program siaran (SPS), laporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut mereka, KPI tidak sepenuhnya bisa mengawasi semua tayangan televisi tiap harinya. KPI kekurangan alat dan tenaga untuk bisa menyaksikan semua siaran televisi setiap hari. Sehingga, masyarakat perlu berperan aktif melaporkan jika ada tayangan yang dianggap kurang sreg dan merugikan.

"Jika ada tayangan yang melanggar PPP dan SPS, KPI dan KPID akan memberikan surat teguran. Sanksi yang diberikan karena pelanggaran bisa berupa penghentian sementara dan pengurangan waktu siaran hingga pencabutan izin lembaga penyiaran," ungkap mereka.