MEDAN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan terus mengoptimalkan proses hukum dengan mengumpulkan barang bukti setelah memanggil Mantan Kadis Perindag Kota Medan, untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi pengadaan Videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri, pihak Kejari sudah memanggil mantan orang nomor satu di Disperindag Kota Medan untuk mendalami keterlibatannya. Dan saat ini pihak Kejari Medan lagi mengumpulkan barang bukti.

"Kejari lagi kumpulkan bukti dan mencari fakta yang dilanggar dalam kasus ini, dari keterangan Syarizal Arief yang sudah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan. Terakhir kali dipanggil dua minggu yang lalu," ucap Bobbi, Kamis (17/11/2016).

Menurutnya, pihaknya akan terus memanggil Syahrizal Arif untuk mendalami kasus tersebut dan keterlibatannya.

"Kejari akan panggil lagi Syahrizal Arief jika di perlukan keterangan dia nantinya. Karena dia tahanan jadi mudah untuk diminta keterangan," papar Bobbi.

Disebutkannya, dalam kasus ini pihaknya terus kebut agar segera menetapkan tersangka, dengan terus memanggil saksi-saksi.

Seperti diketahui, pihak Kejari Medan, sudah ada memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan dari Disperindag Kota Medan dalam agenda proses penyidikan untuk pemeriksaan saksi.

"Sudah 10 orang saksi di mintai keterangan. Tapi, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini," sebutnya.

Pihak Kejaksaan tinggal selangkah lagi untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Tapi, semua menunggu hasil proses penyidikan. Yang akan diketahui setelah digelar ekspos internal di Kejari Medan."Sabar, bila sudah ada pastinya dikasih tahu," katanya.

Begitu juga, pihak Pidsus Kejari Medan sudah mengirim berkas ke auditor BPKP Perwakilan Sumut untuk dilakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini.

"Kita juga masih menunggu hasil audit kerugiaan negara dalam kasus ini," tuturnya.

Penyidik Kejari Medan tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (Videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp3,1 miliar. Proyek itu dinilai mubazir lantaran alat untuk memberikan informasi harga kebutuhan pokok itu tidak berfungsi sebagai mana mestinya.