MEDAN- Meski Mabes Polri telah menaikkan status tersangka terhadap  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunggu hasil final dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta untuk mendiskualifikasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Gubernur atas dugaan penistaan agama. Hal itu diungkapkan pengamat Hukum, Agus Adhary. Menurutnya, pihak KPU jangan dulu mendiskualifikasi Ahok karena belum ada hasil dari pengadilan. Meskipun kini Ahok sudah menjadi tersangka tapi kasusnya masih dalam penyelidikan.

"Nah, KPU harus cermat, jangan sampai ada yang dirugikan. Ahok belum layak didiskualifikasi. Pasalnya, keputusan pengadilan belum ada. Biarkan pengadilan yang memutuskan dengan fakta-fakta dan saksi nantinya," jelas Agus, Rabu (16/11/2016).

Disebutkannya, jika nantinya sudah ada putusan pengadilan, maka KPU harus mendiskualifikasi Ahok karena sudah layak untuk tidak ikut dalam pemilu.

" Kita harapkan KPU cermat untuk kasus Ahok, dan kita minta penyidik bekerja secara cepat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahok ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri dan dijerat Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok.

Pasal 156 a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,'

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),'

Selain itu, polisi juga mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok karena dianggap kooperatif.