MEDAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua mengungkap kasus pencurian dengan modus bongkar rumah, Selasa, (15/11/2016). Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap HN alias Ambo (23) warga Jalan Karya Jaya Ujung Gang Eka Murni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan dan Johor, MF alias Codet (21), berikut penadah hasil kejahatannya.

Informasi dihimpun, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan korban Yunita Pane pada Jumat, (1 1/11/2016) lalu sesuai Laporan pengaduan korban tertuang dalam laporan polisi (LP)1737/XI/2016/SPKT/Sel Delitua.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wira Prayatana S.IK mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti hasil kejahatan dari para tersangka yang memiliki peran masing - masing itu berupa karpet, 1 set perlengkapan trail berupa sepatu, baju dan helm serta 1 unit televisi Toshiba 21 inci.

"Peran tersangka Codet turut mencuri bersama tersangka Ambo. Modus mereka biasa membongkar rumah warga. Sedangkan tersangka H dan TR perannya sebagai penadah. Para tersangka kelompok Ambo ini berdomisili di kawasan Medan Johor," jelas Wira.

Diceritakan mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini, penangkapan kelompok curat ini hasil pengembangan laporan yang langsung ditindaklanjuti. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp20 juta rupiah.

Imbas perbuatanya, para tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polsek Delitua. Mereka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHpidana. Sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pencurian.