BANDA ACEH - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada menyarankan kepada seluruh kandidat gubernur dan wakil gubernur beserta tim pemenangannya untuk berkampanye dengan tidak menyebarkan kebencian dan menghasut. Mereka bertanggung jawab menjaga jalannya pilkada damai.
Baca juga PA Serahkan 20 Nama Jurkam ke KIP Aceh Utara KIP Aceh Timur: Kita akan Tindak PPK dan PPS Tak Netral “Salah satunya dengan menghentikan hasut menghasut baik di media sosial maupun di lapangan. Seharusnya para kandidat dan tim sukses memberikan pendidikan politik, bukan malahan menghasut. Efeknya kita bukan mengajarkan berpolitik yang baik kepada pemilih tapi mengajarkan bagaimana membenci orang atau kandidat lainnya," tulis Aryos Nivada dalam rilis media, Selasa (5/11/2016). Baca juga Panwaslih Agara: Hingga saat Ini, Belum Ada Laporan Pelanggaran Pilkada Panwaslih Terima Laporan Pengrusakan Alat Peraga dari tim FA-TAR Aryos juga menyarankan kepada Panwaslih Aceh dan jajarannya untuk secara bersama sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, menindak tegas dan memproses hukum jika ada personal dari tim sukses salah satu kandidat melakukan hasutan, kebencian dan pelanggaran lainnya. "Jika tidak akan terulang kembali. Harus ada efek jeranya dan ini berlaku tanpa kecuali," sebut penulis buku Wajah Politik dan Keamanan Aceh ini. Baca juga Sudah 14 Hari Kampanye, Belum ada Laporan Pelanggaran ke Panwaslih Kasus Pembakaran Atribut PA, Panwaslih Pidie Periksa Saksi Hal ini, kata Dia, sejalan dengan peraturan yang melarang black campaign (kampanye hitam) yang tertera pada pasal 66 dan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota. "Dalam pasal itu disebutkan, larangan kampaye berupa menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat," jelasnya. Baca juga Plt Gubernur Aceh Minta Panwaslih Netral Tok! Panwaslih Bireuen Tetap Tolak Permohonan Sengketa Saifannur Ketentuan senada juga diatur UU Pilkada. "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," tulisnya. Panwaslih diminta jangan berdiam diri tanpa menunjukkan kinerja yang progressif kepada publik Aceh. “Saran saya, Panwaslih harus membuat posko pengaduan, SMS Center, akun resmi pengaduan dari Panwaslih untuk memudahkan masyarakat melapor pelanggaran di lapangan," ujarnya. Ia juga menyarankan KIP Aceh untuk membuat surat edaran tentang larangan menyebarkan kebencian, fitnah dan hasutan di media sosial. "Mari berpolitik dengan santun, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang baik," imbau Aryos Nivada.Selasa, 15 Nov 2016 20:55 WIB
Pengamat: Jangan Sebarkan Kebencian dan Hasutan Saat Kampanye
Aryos Nivada
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Politik |