MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merasa kecolongan atas kaburnya Surjana kasus pencemaran nama baik melalui elektronik. Kini pihak Kejari Medan akan segera memasukkan terdakwa ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih Medan. "Untuk kasus ini selain melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal, pihak Kejari Medan telah melakukan kordinasi dengan Kejatisu dan Kejagung untuk melakukan pengejaran terdakwa yang merupakan warga Jakarta ini," sebut Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto kepada wartawan, Senin (14/11/2016).

Dikatakannya, penetapan pembantaran terhadap terdakwa diterima jaksa pada 21 Juli 2016 dan 27 Juli 2016 dibawa ke RS Bina Kasih untuk penanganan dan perawatan medis hingga 4 November 2016.

Lanjut Rudi, pada 4 November 2016, dokter yang menangani kasus tersebut telah memperbolehkan Surjana untuk menjalani persidangan. Namun karena pada 4 November bertepatan pada hari jumat sehingga tidak ada jadwal persidangan. Sedangkan terdakwa lari pada 6 November pada sore hari.

"Tentunya ada sanksi yang diberikan kepada oknum sekaitan kaburnya tahanan dari rumah sakit," ucap Rudi.

Sebagaimana diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp 500 juta.

Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan. Tapi tahap proses persidangan, hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit.