MEDAN - Ingin mengubah nasib, dua pria asal Aceh Dewa Akila (21) warga Dusun Sumbawa, Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan Muhajar (21) warga Dusun Alue Rayeuk, Desa Alue Gampong, Kecamatan Tanah Luas,  Kabupaten Aceh Utara nekat mengantar 5.400 butir ekstasi. Kurir narkotika asal Aceh ini  diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak. Informasi yang diperoleh dari keterangan tersangka Dewa di Polsek Patumbak, Jum'at, (11/11/2016) menyebutkan kalau dirinya dijanjikan upah Rp20 juta jika dapat sampai mengantarkan barang haram itu kepada orang berinisial I di Medan. Akan tetapi, dia berdalih tak mengetahui kalau barang yang dibawanya dalam tas warna hitam itu adalah narkotika jenis pil ekstasi.
"Aku disuruh ngantarkan pil aja sama si A. Aku enggak tahu kalau itu narkoba," ujar Dewa.
Dia mengaku, Muhajar diajaknya untuk menemaninya dalam perjalanan. Pemuda yang putus sekolah saat duduk di bangku kelas 1 SMP ini bilang, upah hasil ngantarkan narkotika itu akan diberikan sedikit kepada Muhajar.
Sayangnya, saat ditanya akan berapa dibaginya ke Muhajar, Dewa bak orang tuli. "Terus dari uang itu (upah), aku mau bayar utang juga, Rp7 juta," jelasnya.
Dari Aceh, mereka berangkat ke Medan menumpangi bus. Saat di Aceh, keduanya melancarkan strategi bagaimana pil itu dikemas.
"Saya dibayarin sama Dewa," timpal Muhajar.
Menurut Muhajar, dirinya hanya diajak oleh Dewa. Sesampainya di Medan, dalih Muhajar, ingin membuka warkop.
"Saya rencananya mau buka warkop kalau sudah sampai di Medan," kata pemuda tamatan bangku SMP ini.
Sementara, Kapolsekta Patumbak, AKP Afdhal Junaidi menyatakan, petugas saat ini masih melakukan pengembangan di lapangan.
"Dalam waktu dekat ini, doakan saja bisa ditangkap otak pelakunya. Kami sudah mengantongi identitas yang menyuruh dan menerima barang itu," tandas Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi.
Sebelumnya, kedua kurir asal Aceh ini diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan, para tersangka akan berangkat dari Aceh pada Minggu (6/11) dan tiba di Terminal Pinangbaris, kemarin (7/11).
Mendapat informasi itu, petugas membuntuti tersangka dari Terminal Pinangbaris hingga ke Jalan Tritura.
Begitu diamankan, petugas langsung menggeledah isi tas keduanya. Ternyata benar. Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam tas sandang keduanya.