MEDAN - Pihak Imigrasi Medan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia. Dia ditangkap karena masuk ke Indonesia secara Ilegal. Tak hanya itu, dia juga memiliki dokumen kependudukan serta paspor Indonesia. "WN Malaysia tersebut bernama M Khaizad (51)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang kepada detikcom, Jumat (11/11/2016). 

Lilik mengatakan, WN Malaysia tersebut ditangkap pada Rabu (9/11) di kediamannya di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penangkapan bermula saat petugas Imigrasi Medan mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Kemudian kita melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Dari situ diketahui dia memiliki identitas diri WNI yang didapat dengan cara memberikan keterangan palsu atas nama Khairul Anam," sambungnya.

Lilik merinci, adapun identitas tersebut yakni e-KTP yang dikeluarkan oleh Pemkab Bireuen, Aceh pada September 2016, SIM A Aceh pada September 2016 dan Paspor RI yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh, pada April 2016.

Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya berkebangsaan Malaysia. 

"Berdasarkan data yang terdapat di laman Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia, yang bersangkutan sedang diproses hukum di Negara Malaysia dengan sangkaan suap," kata Lilik.

Tak sampai di situ, petugas yang melakukan penyelidikan mengetahui M Khaizad juga memalsukan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada Mei 2016. 

"Hal tersebut dengan tujuan untuk menghindari sidang pengadilan atas nama yang bersangkutan dikarenakan sedang ditahan oleh Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan," urai Lilik.

Kini WN Malaysia tersebut ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi kelas I khusus Medan. 

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 126 huruf C jo Pasal 119 jo Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tutup Lilik.