MEDAN - Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak - Panti Sosial Asuhan Anak (LKSA - PSAA) Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) - I.  Rakerwil yang mengambil tema 'membangun LKSA yang profesional, mandiri mewujudkan generasi yang hebat' itu berlangsung di Hotel Madani, Jum'at, (11/11/2016).

Sekjen Forum LKSA - PSAA Nasional, Jasra Putra selaku perwakilan dari pusat menyebutkan Rakerwil yang digelar sebagai bentuk implementasi dari hasil Rakernas Januari 2016 lalu di Lombok yakni bagaimana cara merespon kasus - kasus kekerasan anak yang marak terjadi belakangan ini.

"Selama ini, 'kan pemerintah menanganinya cendrung seperti pemadan kebakaran. Tidak merespon masalah hulu dari persoalan anak itu yang antara lain soal pengasuhan. Adanya ketidakhadiran keluarga yang harmonis untuk mengasuh anak - anak yang pada akhirnya memicu kekerasan anak. Itu isyu pertama," kata Jasra yang didampingi Ketua LKSA Sumut Rafdinal, dan Ketua Panita Rakerwil Khairi Ambri serta dewan pembina Anwar Bakti.

Isu kedua, lanjutnya, adalah isu soal akreditasi panti asuhan. Tujuannya memastikan layanan yang profesional panti asuhan. Juga untuk mengeleminasi lembaga fiktif yang merugikan lembaga eksis.

"Lima tahun yang lalu pemerintah sudah memutuskan agar panti asuhan diakreditasi. Namun implementasinya, dari 8500 panti asuhan yang ada, hanya sekitar 300 an yang sudah terakreditasi. Maka diharapkan instrumen akreditasi inilah untuk mengontrol itu," jelasnya sembari menambahkan trendnya kedepan segala sesuatunya perlu distandarkan baik itu sekolah maupun barang.

Isu ketiga, sambungnya, membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), guna merespon kasus - kasus kekerasan atau tindakan hukum yang terjadi di panti asuhan. "Karna panti asuhan mengurus anak terlantar yang secara hukum rentan melakukan kriminal. Bukan hanya korban. Anak ini bisa jadi pelaku. Maka di Rakernas diputuskan untuk membentuk LBH di semua Wilayah, dan untuk Sumut itu sudah dibentuk," terangnya seraya mengatakan LBH wilayah tetap di bawah LBH pusat.

Isu keempat, tambah Jasra, masing - masing wilayah membentuk Himpunan Usaha Kreatif Panti Asuhan. "Karena mindset yang berkembang selama ini, panti asuhan itu tidak produktif alias meminta - minta. Maka dari itu, kita mau merubah itu dengan cara menjalin kerja sama dengan panti asuhan dan pihak lain," imbuh Jastra.

Jasra mengungkapkan, bahwa pihaknya kini tengah mendorong lahirnya rancangan Undang - undang pengasuhan. "Karena pemerintah selama ini menangani persoalan yang menimpa anak seperti pemadam kebakaran," tandasnya.

Sebelum mengakhiri, ia menyayangkan ketidakhadiran negara dalam persoalan yang menimpa anak. "Makanya kasus - kasus anak itu masih terus berlanjut. Yang diekspos media itu hanya bagian kecil," pungkasnya.