MEDAN -MR (47) warga Jalan Bromo Gang Silaturahmi, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area dan OA (23) warga Jalan Binjai Km 14,1 Dusun VIII, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini tergolong pandai memanfaatkan situasi. Pasalnya, di tengah gencarnya pemberantasan praktik Pungutan Liar (Pungli), dua wanita ini berhasil menipu enam pemilik toko di kawasan Pasar Delitua dengan mengaku sebagai tim Sapu Bersih Pungli (Saber - Pungli), Jumat, (11/11/2016). Informasi yang diperoleh di Mapolsek Delitua menyebutkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban yang ditindaklanjuti oleh Polsek Delitua pada Rabu, (9/11/2016) lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wira Prayatna S.IK yang dimintai konfirmasi seputar hal tersebut membenarkan pihaknya mengamankan dua orang penipu yang mengaku sebagai tim Saber Pungli.

"Benar, kita mengamankan dua wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai tim Saber Pungli bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham - RI) berdasarkan laporan korbannya," kata Wira.

Dari keduanya, sambung Wira, disita barang bukti 12 brosur basmi pungli, 25 brosur gratis kaki lima, kwitansi, 28 lembar, catatan pengutipan uang dari masyarakat tentang pembangunan pertanahan Sultan Deli, uang senilai Rp 400 ribu serta majalah dan pakaian seragam pelaku.

Pantauan di Mapolsek Delitua, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsejk Delitua. Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 378 KUHpidana.