MEDAN- Komisi D DPRD Medan segera memanggil PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City, juga Pemko Medan, Kabag Hukum, Dinas TRTB, terkait terabaikannya rekomendasi Komisi D DPRD Medan untuk membongkar bangunan Podomoro yang nyata-nyata melanggar roilen dan garis sepadan bangunan, serta pemberitaan soal Putusan Mahkamah Agung (MA). 

“Soal ini akan kita dalami dalam rapat dengar pendapat dan meninjau ke lapangan. Dimana sangkutnya rekomendasi Komisi D DPRD Medan, sehingga pihak Pemko Medan dwn Dinas TRTB yang belum melakukan aksekusi. Sekaligus minta kejelasan terkait adanya pemberitaan putusan MA, terkait pembatalan izin pembangunan proyek Podomoro Deli City,” tegas Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon kepada GoSumut, Jumat (11/11/2016).

Menurutnya, Komisi D DPRD Medan sesuai Tupoksinya telah merekomendasikan kepada Pemko Medan agar pembangunan mega Proyek Podomoro Deli City dibongkar, karena terbukti telah melanggar roilen.  

"Kita tidak mau Komisi D dituduh yang bukan-bukan, padahal sudah bekerja mengawal pembangunan di Kota Medan. Pemko Medan harus mengambil sikap tegas dan transparan dalam masalah Podomoro, terlebih-lebih terkait adanya putusan Mahkamah Agung,” tegas Sahat Simbolon. 

Sahat Simbolon menjelaskan, soal adanya putusan MA ini akan didalami sudah sampai sejauh mana kejelasannya. Pertama soal rekomendasi dari Komisi D DPRD Medan yang sampai saat belum dieksekusi, kemudian munculnya putusan MA.  

“Ada apa ini dan kenapa? Dalam hal ini Pemko Medan harus transparan, mengingat pembangunan mega proyek ini menjadi perhatian public,” kata Sahat.