MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut Tim pensehat hukum terdakwa Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tidak jeli dalam melihat persoalan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. "Kami lihat jaksa tidak jeli melihat persoalan ini. Sehingga seluruh kesalahan ditimpakan pada klien kami. Jaksa melihat persoalan teknis juga menjadi tanggungjawab penuh klien kami," kata Ibrahim Nainggolan salah satu tim penasehat hukum terdakwa Gatot usai persisangan, Kamis (10/11/2016).

Menurut Ibrahim tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada Gatot merupakan sepenuhnya hak penuntut umum. Nantinya tim penasehat hukum akan menjabarkan fakta-fakta yang mereka temukan selama proses persidangan.

"Itu sepenuhnya hak jaksa. Tapi kami akan memberikan pembelaan dan memberikan pendapat terkait dengan fakta-fakta yang kami temukan di persidangan. Semuanya akan disampaikan dalam pleidoi," ungkap Ibrahim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho selama 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Gatot juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar yang dibayarkan paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Berkas tuntutan setebal 330 halaman itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/11/2016). Sidang dipimpin Djaniko MH Girsang didampingi dua hakim anggota Berlian Napitupulu dan Merry Purba.

Mantan orang nomor satu di Sumut itu dianggap bersalah bersama-sama Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Eddy Syofian dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara senilai Rp4,034 Miliar. 

JPU menganggap Gatot terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai pembacaan tuntutan, hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi terdakwa dan penasehat hukumnya akan disampaikan pada 17 November 2016. Kemudian pembacaan Replik pada 21 November, penyampaian Duplik pada 22 November.