MEDAN - Hakim dan Jaksa saling menuding atas kaburnya terdakwa Surjana warga Palmerah Jakarta Pusat kasus  kejahatan ITE dari Rumah Sakit Bina Kasih Medan, setelah petugas lengah.

Menurut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Parlindungan Sinaga merasa kecolongan atas kaburnya terdakwa Minggu (6/11/2016) pukul 16.00 wib.

" JPU telodor karena tidak cermat mengawasi terdakwa. Kok bisa kabur Surjana (Terdakwa), "ujar Hakim Parlindungan Sinaga kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).

Menurut Parlindungan kaburnya terdakwa (Surjana), setelah Hakim Parlindungan Sinaga mengeluarkan penetapan pembantaran terdakwa Surjana dari tahanan LP Wanita Tanjung Gusta ke Rumah Sakit Bina Kasih Sunggal.

" Ya dia (Terdakwa) menderita penyakit kista sehingga butuh perawatan medis selama 2 bulan. Setelah habis pembantaran, kita akan melanjutkan persidangan terhadap dia (Terdakwa)," beber Hakim.

Sedangkan Jaksa Randi Tambunan yang menyidangkan perkara Surjana malah menuding Hakim Parlindungan yang mempersulit persidangan terdakwa Suryana.

"JPU ingin melanjutkan persidangan terhadap terdakwa, tapi hakim terkesan mempersulit dan selalu minta rekam medis terdakwa dan itu tidak bisa dikeluarkan pihak RS Bina Kasih, "ujarnya.

Selain itu, Randi Tambunan beralasan minimnya tenaga penjaga tahanan di RS Bina Kasih.
" Hakim harusnya menambah penjagaan karena itu wewenang hakim," pungkas Rendi

Seperti diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta.

Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan. Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit. Tapi terdakwa licik. Saat petugas lengah,  terdakwa pun kabur.