MEDAN- Kaburnya terdakwa Surjana tahanan kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Rumah Sakit Bina Kasih, akan diusut tuntutas pihak Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal itu diungkapkan Tambok Nainggolan yang berjanji akan mengusut kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selaku jaksa yang menyidangkan kasus tersebut.

“Makasih atas infonya. Kami akan lakukan klarifikasi atas masalah ini. Dan kami berjanji akan usut kasus nanti,” ucap Tambok, Rabu (9/11/2016).

Lanjut dia, pihaknya akan memanggil Randi Tambunan yang juga JPU di Kejatisu. “Kami akan cari tahu dulu, apakah ada pelanggaran atau perbuatan tercela dari JPU yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta.

Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan.Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit. Tapi terdakwa licik. Saat petugas lengah,  terdakwa pun kabur, Minggu (6/11/2016) pukul 16.00 WIB.