SAMOSIR - Unjuk rasa puluhan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir terkait keberadaan galian C dan retribusi yang dipungut yang berlangsung pada Senin (7/11/2016)  berlangsung damai dan lancar. Informasi yang dihimpun, para pendemo yang sebagian besar masyarakat penambang batu yang datang dari berbagai daerah dikordinir oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia wilayah Samosir yang dipimpin oleh Paul Silalahi.

Dalam orasinya, Paul menyesalkan tentang pungutan retribusi galian C, padahal sejak Tahun 2014, Pemkab Samosir melarang adanya aktivitas galian c di Pulau Samosir dan sekitarnya.

"Kita tahu sejak Tahun 2014, telah berlaku larangan galian C di Kabupaten Samosir, lantas kenapa bisa Pemkab Samosir masih memungut pajak galian C dan pungutan itu menjadi salah satu sumber PAD,  artinya PAD Samosir hasil dari punggutan liar ?," ujar Paul Silalahi dihadapan para anggota dewan DPRD Samosir.

Ia juga menilai, tunjangan yg diterima DPRD Samosir yang bersumber PAD merupakan hasil pungutan liar galian c, sehingga dirinya memohon aparat penegak hukum untuk turun memproses.

Aksi unjuk rasa sendiri mendapat pengawalan dari Aparat kepolisian Polres Samosir, Satpol PP Polres Samosir dan Koramil Pangururan.

Saat berada di Kantor DPRD, perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Samosir, Anggota DPRD Samosir, Nasib Simbolon dan musyawarah dan pertemuan masih berlangsung hingga berita ini dikirim.