PADANG LAWAS - Hari H pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 109 desa di kabupaten Padang Lawas (Palas) diundurkan dari tahapan Pilkades sebelumnya Rabu (14/12/2016) ditetapkan menjadi hari Sabtu (17/12/2016). Alasan diundurkan, karena hari H pelaksanaan Pilkades serentak Palas bersamaan waktunya dengan Pilkades di Kabupaten Tapanuli Selatan. Sehingga, aparat kepolisian selaku keamanan pada Pilkades meminta dipertimbangkan waktunya untuk diundurkan.

“Dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wabup Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu C Ht dengan instansi terkait termasuk Badan Pemmas dan Pemdes Palas, Camat se-kabupaten Palas sepakat untuk mengundurkan hari H Pilkades,” ungkap Kabag Tapem Setdakab Palas Harjusli Fahri kepada GoSumut Senin (7/11/2016).

Dijelaskan, dengan diundurkannya hari H itu, secara otomatis jadwal pelantikan kepala desa terpilihpun terpaksa harus diundurkan dari hari kamis (22/12/2016) menjadi Jumat (23/11/2016) setelah selesai shalat jumat.

“Pengunduran jadwal har H Pilkades serentak Palas ini akan dibarengi dengan perubahan tahapan Pilkades yang sudah ditetapkan Bupati Palas. Hari ini juga kita akan menyelesaikan perubahannya, karena besok itu sudah tahapan santi aji Pilkades,” terangnya.

Perubahan tahapan Pilkades itu kata Harjusli harus segera diinfromasikan kepada Camat beserta desa yang sudah ditetapkan ikut melaksanakan Pilkades. Jangan sempat perubahan tahapan Pilkades itu tidak diketahui bakal calon kepala desa, karena akan berimplikasi nanti pada saat penetapan kepala desa terpilih.

“Seluruh desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, akan di SK kan sebagai penjabat kepala desa pada tanggal 23 November 2016. Dan desa yang sudah diangkat penjabat kepala desanya, maka diminta kepala desa sebelumnya supaya mempersiapkan laporan pertanggung jawaban dana desa sampai batas 6 Desember 2016,” jelasnya.