PADANGSIDIMPUAN - Personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk 2 tersangka pengedar narkoba, Minggu (6/11/2016) malam kemarin. Dan dari barang bukti yang ditemukan, diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi model baru yang bentuknya mirip pil multivitamin anak-anak.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP M Helmi Lubis melalui Kasat Narkoba AKP K Nababan memaparkan, sebelum melakukan penangkapan, jauh hari pihaknya sudah memonitor adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Perwira pertama ini juga mengaku ada mendapat informasi tentang jenis ekstasi baru yang diperjual belikan dan masuk ke Padangsidimpuan.

Setelah mengetahui identitas pengedar, pihaknya melakukan penyelidikan dengan sistem penyamaran di Desa Aek Bayur, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan kepada diduga pengedar dan mengamankan satu orang warga atas nama Ade Saputra Pulungan (27) warga Kelurahan Wek I, Jalan Sutan Panindoan, Padangsidimpuan Utara. Rupanya, tersangka sempat mengelak dan curiga kepada petugas yang menyamar. Namun, tidak sampai disitu, petugas yang menduka kuat Ade adalah pengedar melakukan pengembangan ke rumah salah seorang wanita bernama Wilna Afriani (31) di Desa Aek Bayur. Dari rumah wanita ini, petugas menemukan satu butir pil yang diduga kuat jenis ekstasi dari dalam lemari pakaian.

"Ada dua tersangka yang kita amankan, satu pria dan satu wanita. Dan masih kita mintai keterangannya," ungkap Nababan saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2016).

Kasat Res Narkoba ini juga mengaku, barang bukti satu butir ekstasi itu belum pernah dilihat sebelumnya dan merupakan jenis baru. "Yang kita amankan hanya satu butir, bentuknya warna kuning," tukasnya dan belum pernah menemukan barang bukti yang serupa sebelumnya.

Dari pengakuan tersangka, jelas Kasat, ekstasi jenis baru itu sudah sering masuk dan diedarkan di wilayah Padangsidimpuan.