MEDAN - Apes benar nasib yang dialami Hulman Simangungsong (50), warga Jalan SM Raja, Gang Kasih, No 39. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai juru tulis alias jurtul kupon judi toto gelap (togel) ini ditangkap polisi saat sedang meladeni pembelinya, Serep Maruli Sihombing (56), warga asal Desa Sumbul pada Senin (31/10/2016) kemarin. Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota dari sebuah Kedai Tuak milik Simanjuntak di Jalan SM Raja, Gang Kasih, Simpang Limun. Tanpa perlawanan, keduanya pun digelandang ke Mapolsek Medan Kota beserta sejumlah barang bukti, rekapan nomor togel, 2 unit HP Nokia Type X1 warna hitam dan LG warna abu-abu serta uang tunai Rp2.860.000.

Menurut Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah di dampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (1/11/2016), menyebutkan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan praktik judi togel di kawasan Simpang Limun sudah sangat meresahkan.

"Menindaklanjuti perintah terkait upaya pemberantasan judi di kota Medan. Lantas, setelah tim kita mendapat informasi yang akurat, kita langsung melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penangkapan tersangka," jelas Martuasah.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Hulman sudah melakoni profesi sebagai penulis togel selama setahun ini.

"Omset perharinya sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Dia (Hulman) dapat 20 persen dari omset. Untuk tersangka Serep, mengakui kalau dia ada membeli kupon judi togel sebesar Rp50 ribu dari tersangka Hulman. Dan di HP miliknya, ada pesan singkat atau SMS terkirim yang berisi pembelian nomor togel. Dia juga mengaku, sudah 30 kali lebih memasang nomor togel kepada Hulman," sebutnya sembari menambahkan pihaknya tengah lakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya.

Untuk kedua tersangka, kata mantan Kasatreskrim Polres Deliserdang ini, akan dijerat dengan pasal 303 Sub 303 Bis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.