MEDAN - Sub - Direktorat III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek lokasi judi tembak ikan 'Dua Berlian Game Zone' yang berada di Komplek Mega Land Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Rabu (26/10/2016) kemarin. Dari lokasi, petugas mengamankan 6 pelaku, yakni Tan Kong Hua (71) warga Hamparan Perak, Deli Serdang; Ruslan Sikumbang (46) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kota Pematang Siantar, Lastriani Situmeang (21) warga Jalan Sangnawaluh, Kota Pematang Siantar.

Begitu juga dengan Bun Huat (36) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kota Pematang Siantar; Adi Prasetya Lubis (36) warga Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar; dan Ngatirun (54) warga yang tinggal di Asrama Rindam, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan," ungkap Kasubdit III/Jatanras didampingi Kanit 5/Perjudian Kompol Saprizal Asrul, Selasa (1/11/2016).

Untuk modus sendiri, tambahnya, pengelola mengadakan perjudian kedok tembak ikan untuk anak-anak. Tapi kenyataan untuk dewasa dan voucher yang dimenangkan ditukar dengan satu slop rokok yang kemudian ditukarkan menjadi uang.

Dari keenam pelaku yang diamankan, satu orang merupakan pengelolah bernama Tan Kong Hua yang berusia 71 tahun. Kemudian satu lagi yang diamankan merupakan oknum TNI bernama Ngatirun dan sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Deninteldam I/BB untuk ditindaklanjuti.