MEDAN - Perjuangan masyarakat Kelurahan Sari Rejo untuk memperoleh sertifikat tanahnya semakin menemukan titik terang. Pasalnya, Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Saiful, S.P, MH pada rapat koordinasi Penelitian Administrasi Data Fisik dan Data Yuridis pada Jum'at, (28/10/2016) bersama Komandan Pangkalan TNI - AU Soewondo, Pemerintah Kota Medan, Camat Medan Polonia, Lurah Sari - Rejo dan Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi dan pendataan tanah oleh BPN dan Kelurahan.

"Dari hasil rapat koordinasi dengan pihak terkait di kantor BPN, Jum'at kemarin, akan diadakan pendataan pada hari Senin, (31/10/2016)," kata Ketua Formas, Drs. Haji Riwayat Pakpahan ketika ditemui di Sekretariat Formas, di Jalan Teratai No. 45, Sari Rejo, Polonia Medan, Minggu, (30/10/2016).

Pakpahan mengimbau kepada seluruh warga Sari Rejo agar memberikan data yang diperlukan. Dalam hal ini, tentunya BPN akan memberi petunjuk lebih lanjut.

"Kepada seluruh warga Sari Rejo, berikanlah data tanah saudara - saudara yang benar. Dalam rangka penyelesaian status tanah Sari - Rejo Medan Polonia," imbau Pakpahan.

Ia menambahkan, masyarakat sangat bergembira karena hal ini sudah lama ditunggu dan merupakan hal yang sangat didambakan.

"Mudah - mudahan tidak ada lagi permasalahan dalam proses selanjutnya di Jakarta," kata Pakpahan sembari berharap Presiden Republik Indonesia bapak Jokowi selaku panglima tertinggi mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat sesuai dengan nawacitanya.

Selain itu, Formas juga berharap kepada BPN agar serius dan sungguh - sungguh dalam proses pendataan ini.

Sebagaimana yang diketahui, rapat koordinasi yang digelar di kantor BPN Kota Medan tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR - RI) tentang penyelesaian kasus tanah Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

Salah satu kesimpulannya meminta kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan para pihak terkait agar menyelesaikan pemeriksaan dan penelitian administrasi data fisik dan data yuridis sesuai dengan prosedur yang ada untuk memperoleh data informasi yang komprehensif tentang hak pakai atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) Republik Indonesia yang digugat oleh masyarakat Sari - Rejo dan pihak lainnya yang berkepentingan paling lama 45 hari.